Sumatra Utara

LSM GRPK TEGAS MENOLAK DAN MENYANGGAH TUDUHAN TAK BERDASAR, BERIKAN WAKTU 2 X 24 JAM KEPADA TABLOID BESTY UNTUK KLARIFIKASI DAN PEMBETULAN

×

LSM GRPK TEGAS MENOLAK DAN MENYANGGAH TUDUHAN TAK BERDASAR, BERIKAN WAKTU 2 X 24 JAM KEPADA TABLOID BESTY UNTUK KLARIFIKASI DAN PEMBETULAN

Sebarkan artikel ini

 

Deli Serdang I  detikreportase.com-Rabu-5 Agustus 2026 — Menanggapi pemberitaan yang dimuat Tabloid Besty terkait adanya pihak berinisial H dan P yang diduga menerima uang sebesar Rp700 ribu dari Kepala UPT Museum Kabupaten Deli Serdang, Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan menyampaikan penyanggahan dan sikap tegas sebagai beriomabu

Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, menyatakan dengan tegas menyanggah pernyataan dan pemberitaan yang dimuat Tabloid Besty tersebut. Pemberitaan itu dinilai tidak berimbang, tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak LSM GRPK, dan seolah-olah menyamakan perbuatan yang diduga dilakukan perorangan sebagai perbuatan seluruh lembaga. “Kami tegaskan di sini, LSM GRPK tidak pernah mengutus dan tidak pernah memberi wewenang kepada siapa pun untuk meminta atau menerima uang dalam bentuk apa pun atas nama lembaga. Jika ada anggota yang diduga melakukan hal tersebut, itu adalah perbuatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kebijakan dan arahan pimpinan LSM GRPK,” tegas Abdul Hadi.

Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H. menambahkan bahwa setelah diteliti, inisial yang disebutkan dalam berita tersebut ternyata benar ada di dalam keanggotaan tim kami. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan LSM GRPK. Namun demikian, LSM GRPK tidak akan menutup-nutupi maupun melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap anggota wajib menjaga integritas dan tidak boleh menerima imbalan apa pun dalam menjalankan tugas pengawasan dan pendampingan masyarakat. Jika terbukti ada yang melanggar, maka ia sendiri yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan LSM GRPK akan menindak tegas sesuai aturan organisasi, bahkan tidak segan-segan menyerahkan ke jalur hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kami dengan sangat keberatan apabila Tabloid Besty memuat berita tanpa mengonfirmasi secara utuh kepada pimpinan LSM GRPK sebelum diterbitkan. Oleh karena itu, kami berikan waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak rilisan ini diterbitkan untuk Tabloid Besty melakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada semua pihak yang terkait, mencocokkan fakta sesungguhnya, dan memuat pembetulan yang layak apabila ditemukan ketidaktepatan dalam pemberitaannya. Apabila dalam batas waktu tersebut belum dipenuhi, maka kami anggap pihak Tabloid Besty tidak beritikad baik dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM GRPK menegaskan bahwa kami tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Jika ada yang bersalah, harus bertanggung jawab. Jika berita keliru, harus dibetulkan secara terbuka.

(admin 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250