Pelaporan Resmi ke Satgas Kejagung dan KLHK
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalimantan Barat resmi melaporkan PT Serinding Sumber Makmur (SSM) kepada Satgas Kejaksaan Agung RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gakkum RI. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 14 November 2025, setelah lembaga itu menilai adanya indikasi kuat pelanggaran perizinan dan kegiatan pertambangan yang dianggap merugikan negara dalam jumlah besar.Dalam laporannya, LMPN Kalbar menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan yang berdomisili di Dusun Baru Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. PT SSM, yang telah beroperasi sekira 12 tahun, disebut menggarap lahan hingga ratusan hektar tanpa izin lingkungan yang sah di tingkat kementerian.
Dugaan Ketidaksesuaian AMDAL dan Operasi 12 Tahun
Data yang disampaikan LMPN menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara izin AMDAL resmi dengan aktivitas lapangan yang ditengarai berlangsung selama bertahun-tahun. Dokumen AMDAL yang diterbitkan pada 2015 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, dengan Nomor 660.1/48/BLHD-2015, hanya mencakup lahan seluas 10 hektar di tiga desa: Petai Patah, Alam Pakuan, dan Demit.Namun, berdasarkan penelusuran LMPN, PT SSM ditengarai telah melakukan penambangan emas di area yang jauh lebih luas, yakni sekitar 300 hektar. Lebih jauh, M. Sandi, Ketua DPD LMPN Kalbar, menduga bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dengan ini saya melaporkan PT SSM atas dugaan kegiatan penambangan ilegal,” tegas M. Sandi kepada tim media. Ia menambahkan bahwa perusahaan diduga hanya mengantongi izin yang berlaku pada level provinsi, tanpa legalitas penuh dari pemerintah pusat.
Menurut Sandi, hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan presiden terkait tata kelola pertambangan. Ia menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah selama periode operasi perusahaan.
Tuduhan Penggunaan Bahan Peledak dan Klaim WIUP yang Dipertanyakan
Selain dugaan pelanggaran izin, LMPN Kalbar juga menyoroti praktik lapangan yang diduga melibatkan penggunaan bahan peledak dalam area penambangan. Sandi menyebut bahwa hal itu bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan serius bagi masyarakat sekitar.Ia juga mempersoalkan klaim PT SSM mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 5.900 hektar. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 800 hektar yang benar-benar tercatat sebagai lahan resmi milik PT SSM. Selebihnya, yakni 5.100 hektar, merupakan lahan dan kebun milik masyarakat setempat.
“Diduga perusahaan ini belum memiliki AMDAL, RKAB Produksi, Eksplorasi, dan Angkut. Bahkan kegiatan penambangan ini dikawal ketat oleh oknum anggota Brimob bersenjata laras panjang untuk melarang masyarakat bekerja di tanah milik mereka sendiri,” ungkap Sandi.
LMPN menilai situasi itu telah menciptakan ketegangan di tingkat akar rumput dan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan mereka. Keberadaan aparat bersenjata di area tambang, bila benar terjadi, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
Desakan Penindakan Cepat dan Transparan
Atas serangkaian temuan tersebut, DPD LMPN Kalbar meminta Satgas Kejagung RI dan KLHK/Gakkum RI untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Lembaga itu berharap laporan ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan independen yang transparan.“Harapan kami segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan masing-masing anggotanya untuk kroscek ke lapangan, karena di sini ada triliunan rupiah negara dirugikan,” tegas Sandi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SSM maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan dan dugaan pelanggaran tersebut. Tim DetikReportase.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM untuk memperoleh klarifikasi.
Sebagai media yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi DetikReportase.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan ini.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Lingkungan, Menjaga Transparansi Publik


