BeritaKalimantan Barat

Laporan Dugaan Korupsi di Ketapang Sudah Diterima Kejati Kalbar, PWK Pertanyakan Progres Penanganan

378
×

Laporan Dugaan Korupsi di Ketapang Sudah Diterima Kejati Kalbar, PWK Pertanyakan Progres Penanganan

Sebarkan artikel ini

Laporan Dugaan Tipikor Resmi Masuk Kejati Kalbar

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan kegiatan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang. Laporan tersebut telah secara resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), namun hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai progres penanganannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, PWK telah menyerahkan dua berkas laporan resmi ke Kejati Kalbar pada Selasa, 25 November 2025. Penyerahan laporan tersebut dibuktikan dengan Tanda Terima Surat resmi dari Kejati Kalbar yang menyatakan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kejaksaan.

Namun demikian, setelah lebih dari 14 hari kerja sejak laporan diterima, PWK menilai belum ada kejelasan mengenai apakah laporan tersebut sudah ditelaah, diverifikasi, atau masuk ke tahap penyelidikan awal.

PWK Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat, Verry Liem, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendesak atau mengintervensi proses hukum, melainkan meminta informasi yang transparan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

“Kami mempertanyakan progres karena laporan sudah diterima lebih dari dua minggu kerja. Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan kegiatan di Dinas Perkim LH Ketapang. Kami berharap ada transparansi dari pihak Kejati,” ujar Verry kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara Tipikor.

Kejelasan Proses Dinilai Penting untuk Hindari Spekulasi

PWK menilai, tanpa adanya penjelasan resmi dari Kejati Kalbar, ruang spekulasi di tengah masyarakat justru akan semakin terbuka. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif, baik terhadap lembaga penegak hukum maupun terhadap substansi laporan itu sendiri.

“Kami tidak menuntut hasil. Kami hanya meminta kejelasan proses. Apakah laporan sudah ditelaah, masuk tahap verifikasi, atau masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan. Informasi seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak berspekulasi,” lanjut Verry.

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan PWK merupakan hasil pengumpulan informasi yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kejelasan penanganan laporan tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dugaan Tipikor Jadi Perhatian Publik di Ketapang

Isu dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang belakangan menjadi sorotan publik. Sektor perumahan, permukiman, dan lingkungan hidup merupakan bidang strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta penggunaan anggaran negara.

PWK menilai bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan di sektor tersebut harus ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum yang transparan dinilai penting tidak hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap Kejati Kalbar dapat memberikan klarifikasi atau keterangan resmi agar publik mengetahui bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai aturan,” tegas Verry.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Kejati Kalbar

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan Tipikor di Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang tersebut. DetikReportase.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Kalbar guna memperoleh penjelasan resmi.

PWK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, serta sesuai prinsip supremasi hukum.

Sebagai organisasi profesi, PWK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang, faktual, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Hukum, Kepastian Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250