Pantauan Langsung di Jalan Kolong Dua Bangka Selatan Ungkap Transaksi Aktif dari Tambang Liar
TOBOALI | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan aktivitas pengumpulan atau kolektor timah ilegal yang beroperasi secara bebas di Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Lokasi penampungan ini dikabarkan dikelola oleh seseorang berinisial M, yang di kalangan masyarakat disebut-sebut sebagai pemain besar dengan pengaruh kuat, sehingga seolah-olah kebal terhadap hukum lantaran aktivitasnya berjalan lancar tanpa pernah tersentuh penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lapangan, pengumpul timah berinisial M ini membeli komoditas dari para penambang yang diduga kuat berasal dari praktik penambangan ilegal, sebagian besar dari wilayah Kubu. Aktivitas jual beli serta penimbunan timah terlihat sangat aktif setiap harinya. Sejumlah kendaraan roda dua tampak keluar masuk lokasi membawa material timah hasil penambangan liar tanpa izin resmi di berbagai wilayah Bangka Selatan.
Keluhan Warga: “Apakah Hukum Hanya Berlaku untuk Orang Kecil?”
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan pribadi mengaku sudah lama menyaksikan kegiatan ilegal tersebut berlangsung di lingkungan mereka. Namun, warga hanya bisa memilih diam karena lokasi tersebut beroperasi sangat leluasa seolah tanpa aturan hukum.
“Setiap hari kami lihat kendaraan datang membawa timah. Katanya ini tempat milik Bapak M. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berjalan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada penindakan dari APH setempat dengan adanya aktivitas ilegal ini. Apakah hukum ini hanya berlaku untuk orang kecil saja, tapi kalau yang punya pengaruh bisa bebas?!” tegas narasumber tersebut, Minggu (16/8/2026).
Sorotan tajam kini diarahkan langsung kepada Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait. Masyarakat luas mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan serta memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. Pasalnya, informasi mengenai lokasi dan terduga pelaku sudah sangat marak beredar, namun aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Desakan Penutupan Paksa dan Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Merujuk pada instruksi tegas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal, tempat penampungan dan pembelian timah tanpa izin resmi (kolektor ilegal) ini didesak untuk segera ditutup paksa. Pelaku harus diproses hukum secara transparan, seluruh barang bukti diamankan tanpa pandang bulu, serta membongkar siapa pihak di balik perlindungan aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan sampai kesan yang muncul di masyarakat adalah bahwa hukum bisa diatur-atur atau tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami minta aparat segera turun tangan, buktikan bahwa hukum tetap tegak dan adil untuk semua orang di negeri ini,” timpal narasumber lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berinisial M selaku pihak yang disebut dalam aktivitas tersebut, serta kepada Kapolres Bangka Selatan dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan legalitas operasional tempat penampungan timah di Jalan Kolong Dua. Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.
✍️ Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Bangka Selatan – Kepulauan Bangka Belitung
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





