BeritaJawa Barat

LAKI Koordinasi Dengan Kejagung Terkait Program CSR Kota Bekasi Tahun 2019–2024

518
×

LAKI Koordinasi Dengan Kejagung Terkait Program CSR Kota Bekasi Tahun 2019–2024

Sebarkan artikel ini

Koordinasi Langsung Ke Kejaksaan Agung

BEKASI | DETIKREPORTASE.COM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna melakukan koordinasi dan diskusi terkait dugaan persoalan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi periode 2019–2024. Kunjungan tersebut dilakukan pada Jumat, 28 November 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, S.H.Dalam keterangannya kepada DetikReportase.com, Burhanuddin menjelaskan bahwa langkah koordinasi dengan Kejagung dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menyikapi persoalan CSR yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, LAKI memilih jalur diskusi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menilai, isu pengelolaan CSR Kota Bekasi perlu dijelaskan secara objektif dan transparan kepada publik, mengingat program tersebut menyangkut kepentingan sosial masyarakat luas. Karena itu, LAKI memandang penting meminta arahan hukum dari Kejagung sebelum melangkah lebih jauh.

Program TJSL Dan Sorotan Publik

Program CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024 dilaksanakan melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2015 mengenai Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Regulasi tersebut disahkan pada 23 September 2019.Namun demikian, keberadaan Perda tersebut justru dinilai belum mampu menjawab kecurigaan publik terkait transparansi pengelolaan dana CSR. Menurut LAKI, sejauh ini belum ada penjelasan gamblang dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai apakah program CSR tersebut telah dijalankan secara optimal atau belum.

LAKI menilai, seharusnya jika pelaksanaan CSR berjalan baik, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk ragu atau tertutup dalam menyampaikan informasi kepada publik. Transparansi diyakini dapat meredam polemik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.

Selain itu, DPRD Kota Bekasi sebagai lembaga pembentuk Perda juga dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melakukan pengawasan. DPRD diharapkan berani meminta pertanggungjawaban kepala daerah atas implementasi Perda TJSL yang telah disahkan dengan biaya dari uang rakyat.

Minim Respons Dan Upaya Permintaan Informasi

Sebagai bagian dari upaya klarifikasi, LAKI sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui surat Nomor 021/DPP LAKI/K.07.25 tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut berisi permohonan data penerima dan penggunaan dana CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024.Namun hingga kini, LAKI mengaku belum menerima respons yang memadai. Tidak hanya itu, diskusi publik yang pernah digelar oleh PWI Kota Bekasi Raya dengan mengundang Wali Kota Bekasi untuk membahas peran dan keberadaan CSR juga dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong LAKI untuk mengambil langkah koordinatif ke Kejagung. Burhanuddin menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperoleh petunjuk hukum agar masalah CSR tidak terus menjadi polemik yang berlarut-larut di ruang publik.

Desakan Transparansi Dan Pembentukan Pansus

Dalam pandangan LAKI, DPRD Kota Bekasi dinilai terkesan ragu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkot. Padahal, DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji secara menyeluruh pelaksanaan TJSL di Kota Bekasi.LAKI menegaskan tidak memiliki tujuan untuk mencari siapa yang salah atau benar. Fokus utama organisasi adalah memastikan apakah program CSR telah berjalan atau belum, serta apakah dana tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya.

Burhanuddin mengingatkan bahwa CSR bukan program sukarela semata, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022.

Ia menjelaskan, dana CSR yang dialokasikan dari laba bersih perusahaan memiliki potensi besar untuk membantu pembangunan fasilitas pendidikan, kegiatan bantuan sosial, infrastruktur jalan dan jembatan, hingga rumah ibadah. Jika dikelola dengan baik dan benar, program CSR juga dapat mengurangi beban APBN dan APBD.

LAKI menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan praktik korupsi. Menurutnya, korupsi hanya akan membuat rakyat semakin miskin dan sengsara, sementara program CSR sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

✍️ Tim | detikreportase.com | Bekasi – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Publik Dan Pengawasan Kebijakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250