Pembaruan hukum pidana dan konteks sosial Indonesia
NASIONAL | DETIKREPORTASE.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan dimulainya era baru hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai Pancasila serta dinamika kehidupan modern.
Namun, bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik, beredar pula berbagai informasi yang tidak selalu disertai penjelasan utuh. Tidak sedikit masyarakat merasa khawatir seolah-olah setiap perilaku akan dengan mudah dipidana. Padahal, roh utama KUHP baru justru mengedepankan keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam sistem hukum pidana modern, hukum tidak dimaksudkan untuk menghukum sebanyak-banyaknya orang, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya konflik sosial. Prinsip inilah yang menjadi dasar pembentukan KUHP nasional.
Delik aduan menjadi kunci dalam banyak ketentuan
Salah satu karakter penting dalam KUHP baru adalah diperluasnya penerapan delik aduan. Dalam konsep ini, suatu perbuatan hanya dapat diproses secara pidana apabila ada laporan dari pihak tertentu yang secara hukum memiliki kedudukan.
Ketentuan mengenai perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) merupakan contoh yang sering disorot publik. Dalam KUHP baru, kedua perbuatan tersebut tidak otomatis menjadi perkara pidana. Aparat penegak hukum hanya dapat memprosesnya jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak yang memiliki hubungan hukum langsung.
Dengan mekanisme ini, tidak ada dasar bagi aparat untuk melakukan penindakan tanpa laporan resmi. Pengaturan ini menjadi pagar penting agar hukum pidana tidak digunakan untuk mencampuri kehidupan privat masyarakat secara berlebihan.
Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Selain delik aduan, KUHP baru juga memuat pengaturan mengenai ketertiban umum. Beberapa perbuatan yang dapat dikenai sanksi antara lain mabuk di tempat umum, mengganggu ketenangan lingkungan, atau melakukan penghinaan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari gangguan nyata di ruang publik. Kebebasan individu tetap dihormati, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.
KUHP baru juga mengatur tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Jika hewan memasuki pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau melukai seseorang, pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban. Prinsip serupa berlaku pada penguasaan atau penggunaan lahan tanpa hak.
Sosialisasi dan pentingnya kesadaran hukum
Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi KUHP baru secara utuh. Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti warga, melainkan sebagai pedoman bersama dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang bersifat provokatif atau menyesatkan. Dengan pemahaman yang tepat, KUHP baru justru dapat memperkuat rasa aman, kepastian hukum, dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Catatan redaksi
Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penafsiran dan penerapan hukum secara spesifik, masyarakat disarankan merujuk pada aparat penegak hukum atau ahli hukum yang berwenang.
✍️ Tim | detikreportase.com | Nasional
DETIKREPORTASE.COM : Edukasi Hukum, Kesadaran Publik, Indonesia Tertib





