Kasus Pembunuhan yang Belum Menemukan Titik Terang
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Sudah sembilan hari berlalu sejak peristiwa tragis yang menimpa seorang pemuda bernama Leo Oscar Mainaky Laia di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci, Minggu subuh (16/11/2025). Namun hingga kini, penyidik Polres Pelalawan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diduga kuat merupakan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Perlambatan proses penetapan tersangka ini membuat keluarga korban merasa gelisah dan mempertanyakan perkembangan penyidikan. Mereka menilai waktu lebih dari satu minggu sudah seharusnya mampu menghasilkan langkah tegas, terlebih sejumlah terduga pelaku disebut telah diamankan untuk pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kejadian terjadi pada rentang waktu sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi terluka parah dengan tiga luka bekas senjata tajam, masing-masing satu di tangan dan dua di bagian leher, yang menyebabkan pendarahan hebat dan merenggut nyawanya meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Suara Keluarga: “Kami Tidak Bisa Tenang Sebelum Ada yang Ditangkap”
Kalvianus Laia, SP, abang kandung korban, menyampaikan kesedihkan sekaligus kekecewaannya kepada media pada Senin (24/11/2025). Didampingi kuasa hukum keluarga, ia menegaskan bahwa sudah sembilan hari keluarga menunggu kejelasan, namun belum ada kepastian hukum dari Polres Pelalawan.
“Ini sudah hari ke sembilan setelah adik saya dikeroyok hingga meninggal dunia, tapi sampai detik ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan,” ujarnya dengan nada penuh duka.
Menurut Kalvianus, keterlambatan penetapan tersangka tidak hanya membuat keluarga bertanya-tanya, tetapi juga membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa keluarga membutuhkan keadilan dan kepastian, terutama untuk menenangkan hati orang tua korban yang masih terpukul oleh kehilangan tersebut.
“Kami berharap kepada Polres Pelalawan untuk segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut, agar kami keluarga bisa tenang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa keluarga masih berjuang menerima kenyataan pahit, sekaligus menanti tindakan tegas aparat penegak hukum.
Desakan Kuasa Hukum agar Penyidik Bertindak Tegas
Kuasa Hukum keluarga korban, Sadarman Laia, SH, MH, turut memberikan pernyataan yang menegaskan pentingnya ketegasan penyidik dalam menetapkan tersangka. Ia menyampaikan bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Pelalawan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka.
“Tujuannya agar pihak keluarga merasa tenang. Kita juga meminta Polres Pelalawan untuk segera menetapkan tersangka terhadap pemicu terjadinya tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 160 KUHP,” ujarnya.
Sadarman menjelaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut adanya pemicu atau provokator yang diduga memulai keributan hingga menyebabkan pengeroyokan dan kematian korban. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang menghasut atau memprovokasi terhadap suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kuasa hukum menunjukkan bahwa seorang LC berinisial S yang berada di kedai tuak milik Naenggolan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, diduga kuat menjadi pemicu yang memprovokasi sekelompok orang hingga terjadi pengeroyokan.
“LC itu harus dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP, karena akibat sikapnya yang memprovokasi pihak-pihak terlibat, terjadilah pengeroyokan hingga Leo Laia meninggal dunia akibat ditikam beberapa pelaku,” tegas Sadarman.
Ia menilai bahwa penegakan hukum akan berjalan lebih cepat dan adil apabila penyidik berani mengambil langkah-langkah yang tegas berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kronologi Luka dan Fakta Lapangan yang Menguatkan Dugaan Pengeroyokan
Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, korban mengalami luka-luka yang sangat serius. Tiga luka bekas senjata tajam ditemukan di tubuhnya: satu di tangan dan dua di bagian leher. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan membuat korban tak sadarkan diri sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Fakta ini, menurut keluarga dan kuasa hukum, sudah cukup menjadi dasar kuat untuk menetapkan para pelaku secara cepat. Mereka menilai bahwa bentuk luka dan kondisi korban menunjukkan adanya serangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, sebagaimana ciri khas tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan berat yang terencana.
Selain itu, keberadaan saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk mereka yang berada di kedai tuak sebelum peristiwa terjadi, dinilai sudah cukup memberikan gambaran awal mengenai siapa saja yang terlibat.
Keluarga juga meminta agar polisi memeriksa rekaman CCTV dan alat bukti lain di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan dan menghindari potensi kesalahan prosedur atau keterlambatan penyelesaian.
Harapan Keluarga: Keadilan untuk Leo Oscar Mainaky Laia
Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah langkah minimal yang harus dilakukan untuk membuka jalan menuju keadilan bagi almarhum.
Keluarga berharap Polres Pelalawan dapat bekerja profesional, transparan, dan cepat dalam menyelesaikan kasus ini. Harapan mereka sederhana: seluruh pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa Leo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Dengan berjalannya proses penyidikan secara terbuka dan tegas, keluarga yakin masyarakat akan kembali percaya kepada penegakan hukum di Pelalawan, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pangkalan Kerinci – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Keadilan Untuk Semua, Hukum Tidak Boleh Berhenti di Tengah Jalan


