Sampang – detikreportase.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang secara resmi menetapkan pasangan H. Slamet Junaidi dan K.H. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Penetapan ini diumumkan melalui rapat daring yang diadakan pada Kamis malam (06/02/24), setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan dari pasangan calon (Paslon) Mandat K. Mamak – Mas AB, sesuai dengan Putusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan keputusan ini, KPU Sampang melanjutkan proses penetapan pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
KPU memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan transparansi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Paslon Mandat sempat menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat. Namun, dengan adanya keputusan dari MK, diharapkan situasi di Sampang dapat kembali kondusif dan stabil.
Masyarakat Sampang kini menantikan pemerintahan yang lebih baik, yang dapat memberikan perhatian lebih pada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.
Setelah penetapan ini, pasangan Jimad Sakteh dan wakil bupati terpilih akan melanjutkan ke tahap pelantikan yang dijadwalkan segera setelah seluruh administrasi selesai diproses.
KPU Sampang juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan yang baru, dengan tetap menjaga kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Sampang.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)


