BeritaKalimantan Barat

Kontrak Proyek RS Sandai Ketapang Berakhir, Pekerjaan Diduga Belum Rampung, Siapa yang Bertanggungjawab ?

523
×

Kontrak Proyek RS Sandai Ketapang Berakhir, Pekerjaan Diduga Belum Rampung, Siapa yang Bertanggungjawab ?

Sebarkan artikel ini
Kondisi bangunan RS Pratama Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada akhir masa kontrak proyek pembangunan yang menjadi sorotan publik.
Gambar : Kondisi fisik RS Pratama Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, saat masa kontrak proyek berakhir. Publik mempertanyakan kesesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran proyek.

Proyek RS Pratama Sandai Jadi Sorotan Publik

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini menjadi perhatian serius publik. Proyek strategis di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang itu menyedot anggaran negara dengan nilai cukup besar, namun progres fisiknya dipertanyakan menjelang akhir masa kontrak.

Berdasarkan data kontrak yang dihimpun, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.908.227.100 dengan nilai penawaran terkoreksi pemenang sebesar Rp5.832.007.007. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh CV Tarivia Mulya Raya, dengan masa pelaksanaan dimulai sejak 3 Oktober dan berakhir pada 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Artinya, sesuai ketentuan kontrak, seluruh pekerjaan fisik seharusnya telah rampung 100 persen pada akhir Desember. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

 

Temuan Lapangan di Hari Terakhir Kontrak

Pantauan tim di lokasi proyek pada 31 Desember menunjukkan bahwa aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pemasangan plafon serta pengecatan pada beberapa bagian bangunan RS Pratama Sandai. Fakta ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat hari tersebut merupakan batas akhir masa kontrak pekerjaan.

Situasi ini semakin mengundang sorotan setelah beredar informasi bahwa pembayaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen. Jika informasi tersebut benar, maka terdapat potensi ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan realisasi keuangan yang telah dibayarkan.

Sejumlah warga setempat menyayangkan kondisi tersebut. Menurut mereka, proyek rumah sakit yang seharusnya menjadi fasilitas vital pelayanan kesehatan justru menyisakan polemik di penghujung tahun anggaran.

“Kalau memang sudah dibayar penuh, tapi pekerjaan masih terlihat berjalan, tentu ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang warga Sandai.

 

Klarifikasi Dinas Kesehatan Ketapang

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr Feria Kowira, memberikan klarifikasi singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu malam (03/01/2026).

“Sudah selesai dan lagi bersih-bersih,” ujar dr Feria Kowira.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab temuan lapangan pada hari terakhir masa kontrak, ketika pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung. Publik menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci, termasuk mengenai tahapan serah terima pekerjaan serta dasar pencairan anggaran jika benar telah dilakukan secara penuh.

 

Potensi Pelanggaran dan Desakan Audit

Apabila benar pembayaran proyek telah dicairkan 100 persen sementara pada akhir masa kontrak pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga dugaan perbuatan melawan hukum.

Dari sisi administratif, pembayaran penuh yang tidak selaras dengan kondisi riil progres pekerjaan per 31 Desember dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas. Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah sanksi keterlambatan atau denda telah diterapkan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan, jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, maka tidak tertutup kemungkinan muncul indikasi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konteks tanggung jawab, penyedia jasa berkewajiban menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati. Di sisi lain, PPK serta pejabat yang menandatangani proses pencairan anggaran memiliki tanggung jawab penuh atas kebenaran administrasi dan kesesuaian kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Atas dasar itu, publik kini mendesak agar dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang juga diminta membuka dokumen serah terima pekerjaan, baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), secara transparan kepada publik.

Jika dari hasil audit ditemukan unsur pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menelusuri lebih lanjut demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi DetikReportase.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap asas keberimbangan, transparansi, dan akurasi informasi publik.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Anggaran, Infrastruktur Aman, Kepentingan Publik Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250