Konflik AgrariaRIAU

Konflik Lahan Pelalawan Masuk Hari ke-34, Warga Dua Desa Desak Pemerintah Hadir Cari Solusi

×

Konflik Lahan Pelalawan Masuk Hari ke-34, Warga Dua Desa Desak Pemerintah Hadir Cari Solusi

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Terbangiang dan Lipai Bulan saat menggelar aksi penolakan pengelolaan lahan seluas 92,8 hektare di Pelalawan.
Kondisi di lapangan memasuki hari ke-34, warga Desa Terbangiang dan Lipai Bulan, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih bertahan mendesak transparansi status lahan seluas 92,8 hektare, Minggu (30/8/2026).

Aksi Penolakan Warga Desa Terbangiang dan Lipai Bulan Memasuki Hari ke-34; Lahan Seluas 92,8 Hektare Menuntut Kejelasan Dokumen dan Transparansi Status Pengelolaan

PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Konflik agraria dan pengelolaan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, kian mendesak untuk segera diselesaikan. Hingga hari ke-34, warga dari Desa Terbangiang (Kecamatan Bandar Petalangan) dan Desa Lipai Bulan (Kecamatan Kerumutan) masih konsisten bertahan dalam aksi penolakan terhadap aktivitas pengelolaan lahan yang mereka persoalkan.

​Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan beserta tim khusus yang telah dibentuk untuk segera turun tangan secara konkret, guna mencegah meluasnya potensi gesekan horizontal maupun vertikal di lapangan. Berdasarkan catatan di lapangan, aksi protes ini telah berlangsung sedikitnya selama 33 hari hingga Sabtu (29/8/2026), dan kini memasuki hari ke-34 pada akhir pekan ini.

​Sorotan pada Lahan Seluas 92,8 Hektare

​Titik krusial sengketa ini berpusat pada areal seluas 92,8 hektare yang historisnya berkaitan dengan kawasan eks PT Cakra Alam Sejati.

​Dalam dinamika di lapangan dan laporan pemberitaan sebelumnya, lahan tersebut dikaitkan dengan pengelolaan di bawah PT Agrinas Palma Nusantara, di mana CV Anugrah AR Maulana disebut-sebut menjalankan operasional harian. Meskipun terdapat variasi data luasan dalam sejumlah catatan, masyarakat bersikukuh agar status hukum serta alas hak pengelolaannya dibuka secara transparan kepada publik.

​Sejak awal Agustus lalu, warga dari kedua desa telah secara tegas menyatakan penolakan terhadap skema Kerja Sama Operasi (KSO) dan Sub-KSO yang dinilai sarat ketertutupan serta mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Mereka menuntut agar aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara waktu sampai ada audit dan verifikasi dokumen yang objektif.

​34 Hari Menanti Aksi Nyata Tim Pemkab Pelalawan

​Perwakilan masyarakat, Rasid, mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga hari ke-34 aksi berlangsung, progres kerja dari tim yang dibentuk oleh Bupati Pelalawan dinilai belum menunjukkan hasil yang dapat dirasakan langsung di tingkat tapak.

​“Bupati Pelalawan sudah membentuk tim tapi masih belum ada progres yang kami terima. Kami berharap tim ini segera melakukan upaya-upaya untuk meredam potensi konflik yang meluas,” ujar Rasid menyuarakan keresahan warga.

​Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap pasif, melainkan proaktif mempertemukan seluruh pihak terkait—termasuk pihak perusahaan dan pengelola—dalam satu meja perundingan berbasis dokumen otentik.

​Warga menuntut kejelasan atas empat pertanyaan mendasar:

  1. ​Apa status hukum dan alas hak lahan secara resmi?
  2. ​Siapa pihak yang memegang kewenangan legal atas pengelolaannya?
  3. ​Bagaimana klausul dan keabsahan dokumen kerja sama yang disepakati?
  4. ​Bagaimana posisi dan perlindungan hak masyarakat sekitar dalam skema tersebut?

​Aktivitas Panen Kembali Memicu Ketegangan

​Situasi di lapangan sempat kembali memanas tatkala aktivitas pemanenan buah sawit tetap berlangsung di area yang menjadi sengketa. Keberadaan aktivitas ini memicu kekhawatiran warga akan terjadinya benturan fisik di lokasi.

​Oleh karena itu, kehadiran aparat dan pemerintah daerah sangat dinantikan untuk mendinginkan situasi, menegakkan aturan yang berlaku, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.

​Di sisi lain, aspirasi warga juga telah meluas hingga tingkat nasional. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat sempat menyuarakan harapan agar Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa agraria di Pelalawan, mengingat persoalan ini menyangkut keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara bagi kesejahteraan rakyat.

​Penyelesaian Terbaik Berbasis Hukum dan Transparansi Data

​Konflik di Terbangiang dan Lipai Bulan membuktikan bahwa persoalan agraria tidak akan pernah tuntas hanya melalui himbauan retoris. Dibutuhkan keberanian politik (political will) dari pemerintah daerah untuk membuka lembaran dokumen pertanahan secara transparan.

​Penyelesaian yang ideal bukanlah soal siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana kepastian hukum ditegakkan, hak-hak masyarakat terlindungi, dan tata kelola investasi di daerah berjalan sesuai koridor hukum yang sah.

​Memasuki hari ke-34, bola panas penyelesaian kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan pihak-pihak berwenang. Warga dua desa masih menanti dengan sabar: akankah keadilan segera ditegakkan di atas tanah Pelalawan?

​✍️ Penulis Tim Redaksi | Editor : Redaksi| Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM — “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250