Warga Pulau Muda protes aktivitas panen buah sawit di lahan sengketa PT THIP.
PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Ketegangan terkait sengketa batas Hak Guna Usaha (HGU) antara warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dengan PT Tabung Haji Indonesia Plantations (PT THIP) kembali membara, Jumat (16/10/2026). Aksi protes warga pecah usai ditemukannya aktivitas pemanenan kelapa sawit di areal lahan yang masih dalam proses sengketa.
Eskalasi di lapangan meningkat ketika puluhan warga berhadapan dengan rombongan petugas keamanan dan buruh panen perusahaan. Warga melancarkan aksi protes keras agar hasil panen tidak diangkut menuju pabrik kelapa sawit (PKS) perusahaan, Sabtu (17/10/2026).
Tudingan Pelanggaran Kesepakatan dan Selisih HGU 1.100 Hektare
Ketua Aliansi Pemuda Kubangan, Ali, menegaskan bahwa aksi pemanenan oleh pihak perusahaan diduga kuat melanggar komitmen bersama yang disepakati pada Juli 2026 lalu, di mana kedua belah pihak berjanji menahan diri dari aktivitas panen sebelum ada status hukum tetap.
“Pemanenan ini bertentangan dengan kesepakatan. Warga meyakini lokasi panen berada di luar patok resmi HGU perusahaan,” tegas Ali.
Sebelumnya dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 2 September 2026, Bupati Pelalawan H. Zukri sempat menyoroti adanya indikasi selisih data luas lahan terpasang dengan dokumen HGU resmi, yang mengarah pada klaim warga terkait dugaan 1.100 hektare lahan garapan di luar HGU.
Keterbukaan Data Pertanahan dan Hak Jawab Perusahaan
Masyarakat Desa Pulau Muda mendesak Pemkab Pelalawan, Pemprov Riau, BPN, serta DPRD Kabupaten Pelalawan untuk segera turun langsung melakukan verifikasi tapak batas secara transparan guna menghentikan konflik horizontal yang berulang.
Redaksi DetikReportase.com belum menerima penjelasan resmi dari manajemen PT THIP maupun Kantor Pertanahan/BPN terkait tudingan pelanggaran batas HGU ini dan secara terbuka tetap menyediakan ruang hak jawab serta klarifikasi demi keimbangan berita.
Urgensi Kepastian Hukum Demi Mencegah Konflik Agraria
Eskalasi konflik sengketa lahan antara warga Desa Pulau Muda dan PT THIP menjadi pengingat pentingnya percepatan tata kelola reforma agraria di Kabupaten Pelalawan. Pengecekan fisik di lapangan bersama instansi berwenang, sinkronisasi dokumen pertanahan, serta penegakan hukum yang tidak memihak menjadi kunci utama penyelesaian. Langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah sangat dinantikan agar hak-hak masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Fakta, Membuka Ruang Klarifikasi, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.





