Uncategorized

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Ungkap Sabu 2 Kg dan Musnahkan Barang Bukti

×

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Ungkap Sabu 2 Kg dan Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Dalam sebuah operasi intensif, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus dua pengedar sabu jaringan antar-daerah dan mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

​Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., pada Senin (13/4) pukul 11.00 WIB.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat mengenai pergerakan dua pria mencurigakan berinisial MJ (50) dan AW (26). Keduanya merupakan warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

​Drama penangkapan terjadi pada Minggu (12/4) siang. Personel Sat Resnarkoba melakukan pengintaian sejak dari Desa Ujung Kubu hingga terjadi aksi pengejaran yang berakhir di Gerbang Pintu Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Medan.

​”Kami berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan plastik teh merk Refined Shinese Tea berwarna kuning untuk mengelabui petugas,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa:

​Satu unit mobil Daihatsu Agya hitam (BK 1180 VA).

​Tas ransel merk Polo hitam-merah.

​Handphone Vivo dan STNK kendaraan.

​Pemusnahan Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu

​Tidak hanya merilis tangkapan terbaru, dalam kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai berat netto 1.210,07 gram dari total sitaan 1.462,94 gram (bruto). Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda sepanjang akhir 2025 hingga Maret 2026.

​Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan, disaksikan langsung oleh Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Kisaran, serta tim Bidlafor Polda Sumut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba.

​”Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten,” tegas AKBP Doly.

​Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber : Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250