Konflik AgrariaRIAU

Kemitraan 20 Persen Perkebunan Kembali Dipersoalkan, FMTK Desak PT Serikat Putra Beri Kejelasan untuk Masyarakat

×

Kemitraan 20 Persen Perkebunan Kembali Dipersoalkan, FMTK Desak PT Serikat Putra Beri Kejelasan untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan (FMTK) bersama warga di GOR Bandar Petalangan, Pelalawan.
FMTK bersama masyarakat dari tiga kecamatan mendesak PT Serikat Putra memberikan kejelasan terkait hak kemitraan perkebunan 20 persen.

Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan Gelar Pertemuan di Bandar Petalangan, Tuntut Kejelasan Hak Warga

PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Tuntutan mengenai kewajiban kemitraan perkebunan sebesar 20 persen kembali mencuat dan menjadi sorotan utama masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Melalui Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan (FMTK), masyarakat mendesak PT Serikat Putra agar memberikan kejelasan terbuka mengenai pola kemitraan yang dinilai bersinggungan langsung dengan hak dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional perkebunan.

​Aspirasi krusial tersebut disuarakan secara terbuka dalam sebuah pertemuan akbar masyarakat yang dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Bandar Petalangan pada Sabtu, 12 September 2026. Forum ini menghimpun gelombang massa dari tiga wilayah kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kerumutan, dan Bunut, serta turut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa, dan lurah setempat.

​Tiga Kecamatan Satukan Aspirasi dan Desak Kejelasan Perusahaan

​Pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh warga sebagai wadah representatif untuk menyuarakan keresahan mereka terkait realisasi kemitraan perkebunan. Dipimpin langsung oleh Arifin, S.IP., FMTK membawa mandat utama agar persoalan hak kemitraan 20 persen ini segera menemui titik terang.

​Bagi masyarakat, esensi persoalan ini bukan sekadar mengejar angka 20 persen semata. Lebih dari itu, warga mempertanyakan format riil bentuk kemitraan tersebut, siapa saja kriteria masyarakat yang berhak menjadi penerima manfaat, serta sejauh mana dampak ekonomi dari kehadiran perusahaan perkebunan dapat dirasakan secara nyata oleh warga di sekitar lokasi.

​Ketegasan sikap warga kian terlihat dalam forum tersebut, di mana sebagian massa sempat melontarkan desakan agar aktivitas operasional perusahaan ditangguhkan sementara waktu hingga persoalan kemitraan ini mendapatkan kejelasan hukum dan administratif.

​Tenggat Waktu Surat Resmi dan Dukungan DPRD Pelalawan

​Sebagai langkah konstitusional, FMTK sepakat untuk melayangkan surat resmi secara langsung kepada manajemen PT Serikat Putra. Forum memberikan batas waktu atau ultimatum selama 2×24 jam terhitung sejak surat tersebut diterima pihak perusahaan untuk memberikan respons dan tanggapan terbuka atas tuntutan warga.

​Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons atau iktikad baik dari perusahaan, FMTK secara terbuka menyatakan akan melanjutkan langkah perjuangan melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Bagi masyarakat, jawaban perusahaan menjadi kunci utama untuk mengurai polemik pelaksanaan kemitraan yang selama ini dipertanyakan.

​Gelombang aspirasi ini turut mendapat perhatian khusus dari unsur legislatif. Sejumlah anggota DPRD Pelalawan yang berasal dari Daerah Pemilihan II tampak hadir membersamai warga di GOR Bandar Petalangan, di antaranya Syafrizal, S.IP., Nazaruddin, S.H., dan Asmadi.

​Dalam kesempatan tersebut, Syafrizal secara tegas menyatakan dukungan moral dan politik lembaganya terhadap perjuangan warga.

​“Kami mendukung apa yang disampaikan masyarakat, karena ini kepentingan bersama,” ujar Syafrizal.

​Kehadiran para wakil rakyat ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara warga dan korporasi, sehingga kejelasan mengenai bentuk kerja sama, subjek penerima manfaat, serta teknis pelaksanaan di lapangan dapat segera terwujud secara transparan.

​Hingga berita ini diturunkan, DetikReportase.com belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Serikat Putra terkait tuntutan yang dilayangkan oleh FMTK. Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250