Akta Perdamaian Ditandatangani Kedua Belah Pihak.
SEMARANG — DETIKREPORTASE.COM | Kasus hukum yang berkaitan dengan meninggalnya Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna, Semarang, resmi memasuki babak akhir setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kuasa hukum pihak pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, SE, SH, menyampaikan bahwa laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah resmi dicabut pada 31 Agustus 2026. Pencabutan tersebut dilakukan menyusul penandatanganan akta perdamaian oleh kedua belah pihak.
Laporan Resmi Dicabut Usai Penandatanganan Akta Perdamaian
Andreas menjelaskan bahwa menempuh jalur damai merupakan kesepakatan bersama untuk mengakhiri proses hukum yang sebelumnya sempat bergulir.
“Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” ujar Andreas saat ditemui di Semarang.
Langkah ini diambil demi kebaikan bersama agar permasalahan tidak berlarut-larut serta memberikan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat.
Keluarga Susi Purwanti Nyatakan Keikhlasan
Dari pihak keluarga almarhumah Susi Purwanti, perwakilan keluarga turut menyampaikan bahwa mereka telah menerima kesepakatan damai ini dengan lapang dada dan penuh keikhlasan.
“Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang,” ungkap perwakilan keluarga.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian tuntutan hukum di antara pihak keluarga dengan pihak swalayan.
Komitmen Manajemen Swalayan Hasbuna Tingkatkan Standar Keselamatan
Menanggapi selesainya perkara ini, pihak manajemen Swalayan Hasbuna menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti.
“Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan manajemen Hasbuna.
Komitmen tersebut disampaikan seiring dengan tercapainya kesepakatan damai yang mengakhiri sengketa hukum di antara kedua belah pihak.
Perkara Ditutup, Harapan Baru untuk Ketenangan Bersama
Dengan dicabutnya laporan serta ditandatanganinya akta perdamaian, seluruh proses hukum formal terkait perkara ini telah disudahi secara kekeluargaan.
Langkah damai ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi keluarga almarhumah maupun manajemen Swalayan Hasbuna untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang. Sementara itu, kelanjutan administrasi penanganan laporan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
✍️ Penulis : Redho | Editor : Redaksi | Semarang – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





