Orang Tua Korban Tunjuk Kuasa Hukum, Proses Hukum Masuki Babak Baru
PURWOREJO| DETİKREPORTASE.COM — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial RR (15) di Balai Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, memasuki fase penting. Orang tua korban, Robet Sinurat, secara resmi menunjuk Advokat Agus Triatmoko, SH & Rekan sebagai kuasa hukum untuk mengawal perkara agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penunjukan kuasa hukum ini dilakukan karena keluarga menilai kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara informal, terlebih karena dugaan pelaku disebut-sebut melibatkan oknum perangkat desa. Keluarga berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Robet Sinurat menyampaikan bahwa dampak yang dialami anaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang masih dirasakan hingga kini.
“Saya ingin kasus ini benar-benar ditangani sesuai hukum. Anak saya masih di bawah umur dan seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Dalam konteks hukum nasional yang kini berlaku, tindak kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi pidana yang berat. Untuk memahami bagaimana KUHP Baru mengatur perlindungan anak, tanggung jawab pelaku, dan sanksi pidananya, pembaca dapat merujuk pengantar berikut.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Advokat Agus Triatmoko, SH, menyatakan komitmennya setelah menerima mandat dari orang tua korban. Ia menegaskan bahwa perkara ini harus berjalan hingga tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah proses.
“Karena kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh orang tua korban dan proses hukum sudah berjalan, maka kami berharap proses ini tidak berhenti. Jika nantinya dibutuhkan saksi-saksi atau alat bukti apa pun yang dapat menguatkan perkara, kami siap menyiapkan dan melengkapinya,” tegas Agus.
Menurutnya, pendampingan hukum menjadi penting agar posisi korban, yang merupakan anak di bawah umur, tidak terpinggirkan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
UPT PPA Turun Memberi Pendampingan Psikologis dan Hukum
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan dukungan dari UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Purworejo. Pendampingan ini meliputi perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta pengawalan proses pemeriksaan agar hak-hak anak tetap terpenuhi.
Agus Triatmoko menilai keterlibatan UPT PPA sangat krusial.
“Pendampingan dari UPT PPA penting agar korban tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental dan psikologisnya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi korban sekaligus mencegah terjadinya tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Untuk melihat bagaimana kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan penanganannya sering membentuk pola dalam penegakan hukum nasional.
publik dapat menelusuri referensi berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Publik Menanti Keadilan bagi Korban
Kasus dugaan penganiayaan terhadap RR sebelumnya telah menyita perhatian masyarakat setelah korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis. Kini, dengan adanya kuasa hukum dan pendampingan resmi dari negara melalui UPT PPA, publik berharap perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.
Robet Sinurat kembali menegaskan harapannya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, dan semoga kejadian seperti ini tidak menimpa anak-anak lain,” pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah kewajiban bersama—bukan hanya keluarga, tetapi juga negara dan seluruh aparatur. Ketika hukum ditegakkan secara adil, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan anak-anak mendapatkan ruang aman untuk tumbuh tanpa rasa takut.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Anak dan Keadilan Publik





