BeritaKalimantan Barat

Standar Profesi Advokat di Pontianak: Pelantikan Burhanudin Abdullah dan Maknanya bagi Akses Keadilan

362
×

Standar Profesi Advokat di Pontianak: Pelantikan Burhanudin Abdullah dan Maknanya bagi Akses Keadilan

Sebarkan artikel ini

Latar Peristiwa dan Fakta Utama

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT| DETIKREPORTASE.COM — Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Pontianak secara resmi mengambil sumpah 20 calon advokat dalam sebuah sidang terbuka. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang secara rutin melantik advokat di berbagai daerah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Salah satu advokat yang dilantik dalam momen tersebut adalah Burhanudin Abdullah, SH, yang setelah pengucapan sumpah dinyatakan sah menjalankan profesi advokat. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan dihadiri jajaran pengurus DPN Indonesia, termasuk Sekretaris Jenderal DPN Indonesia, Fariz El-Haq. Pelantikan ini tercatat sebagai angkatan ketiga DPN Indonesia di Kalimantan Barat.

 

Makna dan Dampak bagi Masyarakat

Pelantikan advokat tidak hanya berdampak pada dunia profesi hukum, tetapi juga pada akses masyarakat terhadap keadilan. Di banyak wilayah, keterbatasan pendampingan hukum membuat warga kecil kerap berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan negara, aparat, maupun kepentingan ekonomi yang lebih kuat.

Dalam pernyataannya, Burhanudin Abdullah menegaskan bahwa profesi advokat adalah panggilan moral untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu. Ia menyampaikan bahwa hukum seharusnya tidak menjadi milik kelompok tertentu, melainkan hak publik yang wajib diakses siapa pun yang membutuhkan perlindungan.

Dalam konteks tanggung jawab hukum pejabat, korporasi, maupun warga, peran advokat juga semakin penting sejak diberlakukannya sistem pidana nasional yang lebih ketat.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Relevansi dengan Kondisi Saat Ini

Hingga kini, berbagai perkara hukum di daerah sering berkembang menjadi isu nasional karena pola yang berulang: lemahnya perlindungan hukum bagi warga dan kuatnya pengaruh kekuasaan. Kondisi ini membuat peran advokat yang berintegritas semakin vital dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan keadilan substantif.

Banyak kasus daerah juga terbukti menjadi bagian dari pola besar korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang ditangani aparat penegak hukum pusat.

Publik dapat melihat gambaran utuhnya melalui:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Refleksi dan Pembelajaran

Pelantikan Burhanudin Abdullah dan rekan-rekannya pada 2025 menunjukkan bahwa regenerasi advokat harus berfokus pada nilai, integritas, dan keberpihakan kepada keadilan, bukan semata kuantitas. Profesi advokat akan kehilangan maknanya jika hanya melayani kepentingan yang mampu membayar, sementara masyarakat kecil dibiarkan tanpa perlindungan.

Sumpah advokat sejatinya adalah kontrak sosial jangka panjang: sebuah komitmen bahwa setiap advokat terikat bukan hanya kepada klien, tetapi juga kepada kepentingan publik dan prinsip keadilan.

Peristiwa pengambilan sumpah advokat di Pontianak ini menjadi pengingat bahwa kualitas keadilan tidak ditentukan oleh satu keputusan atau satu institusi, melainkan oleh konsistensi para advokat dalam menjaga etika, keberanian, dan keberpihakan kepada kebenaran dari waktu ke waktu.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Akses Keadilan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250