Polda Metro Jaya Lakukan Upaya Paksa Guna Pelimpahan Tahap Dua ke Kejaksaan
JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Jagat maya dán panggung politik nasional mendadak dihentak oleh langkah tegas penegakan hukum pada akhir pekan ini. Dua figur publik yang selama ini sangat vokal di media sosial, yakni pakar telematika Roy Suryo dán pengamat kedokteran dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dilaporkan telah resmi diamankan dán ditahan oleh aparat penegak hukum Polda Metro Jaya sejak Jumat (19/06/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka ini murni bagian dari rangkaian proses hukum yang harus dilakukan oleh tim penyidik. Langkah tersebut diambil menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai persiapan proses pelimpahan tahap II (tersangka dán barang bukti).
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada pers, Minggu (21/06/2026).
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Ditangkap di Lokasi Berbeda, Kuasa Hukum Sempat Layangkan Protes Keras
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, operasi penjemputan paksa ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Dokter Tifa dikabarkan diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB di saat hendak mengikuti sidang proposal program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sementara itu, Roy Suryo diamankan petugas sekitar pukul 07.00 WIB pasca-kembali dari sebuah agenda kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Langkah agresif penyidik ini sempat memicu reaksi dán keberatan keras dari tim kuasa hukum tersangka. Pihak pengacara menilai upaya paksa berupa penangkapan tersebut tidak diperlukan lantaran kedua kliennya diklaim selalu bersikap kooperatif dán taat menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 lalu. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran hukum siber atas tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis UU ITE dán Aturan KUHP Baru
Dalam konferensi pers resmi, pihak kepolisian membeberkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan manipulasi, penciptaan, dán penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah otentik. Aparat menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dán Transaksi Elektronik (ITE), serta juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Hingga saat ini, kedua figur tersebut masih berada di bawah penanganan intensif aparat penegak hukum demi merampungkan seluruh proses administrasi pelimpahan ke kejaksaan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi penting bagi publik nasional mengenai batasan hukum dalam ruang digital demi menjaga ketertiban umum.
Redaksi DetikReportase.com menyajikan informasi ini berdasarkan fakta hukum dán perkembangan rilis resmi dari Mabes Polri serta Polda Metro Jaya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan edukasi publik.
✍️ Rizky Ari Putranto | detikreportase.com | DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





