BeritaKalimantan Barat

Kasus Dugaan Korupsi BBM Non Subsidi di Distrik Navigasi Pontianak Menguat, Nama Yuliansyah Kembali Disorot: Sejauh Mana Proses Hukum Berjalan?

536
×

Kasus Dugaan Korupsi BBM Non Subsidi di Distrik Navigasi Pontianak Menguat, Nama Yuliansyah Kembali Disorot: Sejauh Mana Proses Hukum Berjalan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan BBM non subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mendalami dugaan korupsi pengadaan BBM non subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontiana.

Pengusutan Kasus Lama Kembali Mengemuka

PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang sempat mencuat beberapa tahun lalu itu kini menunjukkan perkembangan baru setelah aparat penegak hukum melakukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

Sorotan publik mengarah pada nama Yuliansyah, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Kalimantan Barat. Nama tersebut kembali disebut seiring keterkaitannya dengan PT Cangka Jaya Nova, perusahaan yang menjadi pemenang lelang pengadaan BBM non subsidi pada tahun 2020.

Kasus ini dinilai memiliki nilai strategis karena menyangkut pengadaan untuk kebutuhan operasional navigasi pelayaran, sektor yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan kepentingan publik.

 

Peran Perusahaan Pemenang Tender Jadi Fokus Penyidikan

PT Cangka Jaya Nova diketahui memenangkan tender pengadaan BBM non subsidi di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada tahun 2020. Dalam dokumen yang beredar di kalangan penyidik, perusahaan tersebut saat itu disebut berada di bawah kepemimpinan Yuliansyah sebagai Direktur.

Namun dalam proses hukum sebelumnya, Yuliansyah menyampaikan bahwa dirinya hanya berperan sebagai Komisaris dan mengklaim tidak lagi menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2014. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemanggilan pada 11 Mei 2021.

Pada pemanggilan tersebut, kejaksaan meminta sejumlah dokumen penting, antara lain daftar harga BBM tahun 2019–2020, invoice pembayaran ke Pertamina, serta akta pendirian dan perubahan perusahaan. Yuliansyah saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik, sementara Direktur PT Cangka Jaya Nova yang tercatat kala itu, Beni Gunawan, hadir dan memberikan keterangan.

Perbedaan keterangan terkait struktur kepengurusan perusahaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

 

Penggeledahan Akhir 2025 Perkuat Dugaan

Perkembangan signifikan terjadi pada 29 Desember 2025. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan tertutup di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan pengawalan personel TNI Angkatan Darat dan berlangsung dalam pengamanan ketat.

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses lelang pengadaan BBM non subsidi tahun 2020. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dianalisis lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Harianta, belum memberikan keterangan rinci terkait substansi penyidikan, termasuk sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Aspek Hukum dan Desakan Publik

Secara hukum, perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Selain itu, aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menjadi sorotan, terutama terkait potensi manipulasi spesifikasi, penawaran harga yang tidak wajar, maupun dugaan kolusi dalam proses lelang.

Publik kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas tanpa memandang latar belakang politik maupun jabatan seseorang. Transparansi dan akuntabilitas dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Yuliansyah melalui pesan singkat dan sambungan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat: apakah penyidikan akan berhenti pada tataran administratif, atau benar-benar mengungkap fakta hukum secara menyeluruh demi kepentingan publik.

✍️ Tim | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Fakta Dulu, Baru Bicara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250