BeritaNusa Tenggara Timur

Kanwil Hukum Provinsi NTT Tetapkan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Alergi Terhadap Komplain

28
×

Kanwil Hukum Provinsi NTT Tetapkan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Alergi Terhadap Komplain

Sebarkan artikel ini

Kupang, Detikreportase.com

– Kantor Wilayah Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Standar Pelayanan Publik (SP) dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan di lingkungan Kanwil Hukum berjalan sesuai prinsip mudah, murah, dan cepat.

Acara yang berlangsung di Kupang ini dibuka oleh Kepala Kanwil Hukum Provinsi NTT, Silvester Sili Laba, serta dihadiri oleh seluruh kepala divisi, staf, dan sejumlah undangan eksternal seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Notaris, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta perwakilan pengguna layanan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Hukum Silvester Sili Laba menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Kanwil Hukum memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita wajib memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat,” ujarnya.

16 Jenis Layanan Resmi Ditentukan dalam Standar Pelayanan

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan, Kanwil Hukum menetapkan 16 jenis layanan yang kini memiliki standar resmi. Penetapan ini diikuti dengan maklumat pelayanan yang ditandatangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kanwil Hukum.

“Saya ingin mengucapkan selamat datang kembali di NTT kepada Kakanwil Hukum Silvester Sili Laba. Sebagai putra asli NTT, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun daerah ini,” kata Darius.

Ia menekankan bahwa penyusunan dan penetapan standar pelayanan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaannya.

“Standar pelayanan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan dalam menilai kualitas layanan. Karena itu, saya menyampaikan terima kasih atas forum hari ini yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ombudsman: Jangan Takut Komplain, Itu Kesempatan untuk Perbaikan

Lebih lanjut, Darius Beda Daton menyoroti bahwa standar pelayanan berada di antara kepuasan layanan dan keluhan masyarakat.

“Jika masyarakat puas dengan layanan yang diberikan, tentu mereka akan memberikan apresiasi. Namun, jika mereka merasa layanan tidak sesuai standar, maka mereka berhak menyampaikan keluhan atau komplain, baik langsung ke instansi terkait maupun ke Ombudsman,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar aparatur Kanwil Hukum tidak alergi terhadap komplain, karena justru dari keluhan masyarakat itulah perbaikan layanan bisa dilakukan.

“Jangan takut terhadap komplain. Justru komplain adalah kesempatan bagi kita untuk melayani dengan lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Darius juga mengungkapkan bahwa keluhan di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM selama ini lebih banyak terkait layanan imigrasi dan pemasyarakatan. Sementara itu, untuk Kanwil Hukum sendiri masih tercatat zero komplain.

“Namun, kita berharap ke depannya bukan karena masyarakat takut melapor, tetapi karena memang layanan yang diberikan sudah sesuai standar sehingga tidak ada yang perlu dilaporkan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Darius menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil Hukum NTT atas penyelenggaraan acara tersebut.

“Terima kasih kepada Kepala Kanwil Hukum Provinsi NTT, Silvester Sili Laba, dan seluruh jajaran atas diskusi dan kegiatan hari ini. Mari terus semangat dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Fernando, Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250