Laporan Terkait Dugaan Penggelapan Objek Jaminan Fidusia
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM — Kantor Cabang PT Summit Oto Finance (SOF) Pangkalan Kerinci dilaporkan telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada 19 Desember 2025, terkait dugaan penggelapan objek jaminan fidusia oleh seorang debitur bernama Dien Puga.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Mula Syarif Aritonang, yang disebut sebagai perwakilan dari PT SOF Pangkalan Kerinci. Dalam pengaduan itu, debitur dituduh telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pengaduan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 108 KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Debitur Keberatan Menyerahkan Kendaraan Secara Sepihak
Perkara ini bermula saat pihak PT SOF meminta debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela dengan alasan adanya tunggakan angsuran selama dua bulan. Namun, Dien Puga menyatakan keberatan karena kendaraan tersebut masih digunakannya dan ia mengaku tetap memiliki itikad untuk melanjutkan pembayaran setelah dana yang ditunggu cair.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh PT SOF Pangkalan Kerinci dengan dalil dugaan penggelapan objek jaminan fidusia.
Debitur Bantah Tuduhan dan Sebut Banyak Kejanggalan
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 22 Desember 2025, di kediamannya, Dien Puga membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia dengan tegas membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya.
“Iya benar saya dilaporkan oleh pihak PT SOF atas nama Mula Syarif Aritonang, dengan tuduhan menggelapkan satu unit motor Yamaha NMAX. Padahal motor itu masih saya gunakan sampai sekarang,” ujar Dien Puga.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen laporan, khususnya terkait waktu dan tempat terjadinya perjanjian kredit.
“Dalam surat disebutkan kredit motor terjadi hari Rabu tanggal 12 November 2025. Padahal sebenarnya saya kredit motor itu bulan September 2025, bukan November,” jelasnya.
Selain itu, Dien Puga menyebut bahwa penyerahan unit kendaraan tidak dilakukan di kantor PT SOF Pangkalan Kerinci, melainkan di Dealer Yamaha Sorek, dan kendaraan tersebut diantar langsung ke rumahnya.
“Data yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Itu yang membuat saya keberatan dan tidak terima,” tegasnya.
Penegasan Soal Eksekusi Jaminan Fidusia
Dien Puga juga menyinggung ketentuan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur apabila tidak ada kesepakatan sukarela dari debitur, dan harus melalui penetapan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana.
Harapan Penanganan Objektif oleh Aparat Penegak Hukum
Atas laporan yang dibuat terhadap dirinya, Dien Puga berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan meneliti seluruh dokumen dan fakta yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Summit Oto Finance Pangkalan Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Harus Tegak, Fakta Tak Boleh Direkayasa






Buat laporan balik…. Dugaan laporan palsu… Tidak ada bukti,.
Botul