RIAU

Kabur ke Inhil Usai Gudang Kayu Digerebek, DPO Ilegal Logging Pelalawan Akhirnya Diciduk Polisi

×

Kabur ke Inhil Usai Gudang Kayu Digerebek, DPO Ilegal Logging Pelalawan Akhirnya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti kayu olahan dan lokasi gudang yang dipasangi garis polisi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus DPO pemilik gudang kayu ilegal berinisial AR yang kabur hingga ke wilayah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (25/8/2026).

Polres Pelalawan Ringkus Pemilik Gudang Kayu Ilegal yang Kabur ke Indragiri Hilir

PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Pelarian panjang seorang pria berinisial AR (66) yang bertindak sebagai pemilik gudang kayu ilegal di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, akhirnya resmi terhenti di tangan aparat penegak hukum.

​Tersangka AR yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan illegal logging (pembalakan liar) berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

​Penangkapan ini menandai babak baru dalam pengembangan kasus pengangkutan serta penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah yang merugikan kekayaan negara.

​Bermula dari Penggerebekan Dini Hari di Bunut

​Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kayu yang terletak di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

​Sekitar pukul 01.10 WIB, tim kepolisian langsung menggerebek lokasi dan mendapati dua orang pria tengah sibuk membongkar muatan kayu olahan dari dalam mobil untuk dimasukkan ke dalam gudang. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa gudang penyimpanan tersebut merupakan milik AR. Sementara itu, pasokan kayu olahan tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

​Petugas lantas mengamankan pihak yang berada di lokasi bersama barang bukti kendaraan pengangkut. Namun, pemilik gudang yakni AR justru berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas meringkusnya di kediamannya.

​DPO Diburu hingga ke Pelosok Indragiri Hilir

​Mengetahui targetnya kabur, Unit II Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak cepat menerbitkan status DPO dan mengoordinasikan tim opsnal untuk melacak keberadaan AR.

​Hasil pengejaran intensif membuahkan hasil ketika posisi persembunyian AR terdeteksi di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Tanpa perlawanan berarti, tim gabungan sukses meringkus AR pada Selasa (25/8/2026). Tersangka kemudian digelandang menuju Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan hukum lebih mendalam.

​Barang Bukti Kayu 3 Kubik dan Garis Polisi

​Dalam pengungkapan kasus peredaran kayu ilegal ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan.

Kayu olahan jenis papan dengan volume mencapai kurang lebih 3 meter kubik.

​Lokasi gudang penyimpanan di Jalan Lintas Bono yang kini telah dipasangi garis polisi (police line).

​Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial AM yang bertindak sebagai pekerja atau anak buah AR di lokasi penggerebekan.

​Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut.

​“Satu pelaku ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Thomas.

​Polisi Terus Telusuri Asal-Usul Kayu Ilegal

​Tertangkapnya AR di Inhil membuka peluang bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikat pembalakan liar tersebut. Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul muasal kayu, keabsahan dokumen perizinan hasil hutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai pasok ilegal tersebut.

​Penyidikan mendalam akan terus dikawal hingga seluruh proses hukum tuntas di meja hijau, guna memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan kelestarian hutan di bumi Lancang Kuning.

​✍️ Tim Detikreportase.com | Editor: Redaksi | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250