HIMBAUAN RESMI PENGENDALIAN DISTRIBUSI BBM DI KABUPATEN KETAPANG
Ketapang,Detik Reportase.com kalbar –
Nomor Surat: 920/DISDAG.100.3.5.2/2026
Tanggal: 21 Juli 2026
Menanggapi terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKBP), yang memicu antrean panjang di SPBU serta lonjakan harga di tingkat pengecer, Pemerintah Kabupaten Ketapang menginstruksikan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Poin-Poin Penting Himbauan & Instruksi:
1. Penambahan Kuota & Kelancaran Distribusi (PT Pertamina Patra Niaga):
° Meminta pihak Pertamina untuk menambah kuota BBM dan memperlancar arus distribusi ke seluruh SPBU di Kabupaten Ketapang.
° Prioritas penanganan mencakup wilayah kecamatan yang belum memiliki SPBU, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar/Terpencil), demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
2. Selektivitas dan Pengawasan Penjualan di SPBU:
° Seluruh pengelola SPBU diminta untuk selektif dalam melakukan penjualan BBM dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat umum.
° SPBU wajib menjaga ketersediaan pasokan agar tetap stabil serta aktif mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan, maupun penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan.
3. Kepatuhan Harga Eceran Resmi:
° SPBU wajib menjual BBM sesuai dengan Harga Eceran Resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
° Dilarang keras melakukan perubahan atau menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku.
4. Monitoring dan Penertiban:
° Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forkopimda akan melakukan pengawasan, monitoring, serta penertiban tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan di atas.
Catatan: Mari kita jaga ketertiban bersama dan menolak segala bentuk penyalahgunaan maupun penimbunan BBM demi kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.
Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar





