Kalimantan Barat

Punya Sertifikat Resmi Negara, Lahan Dewi Purwanti di Ketapang Diduga Tak Berkutik di Lahan Koperasi

×

Punya Sertifikat Resmi Negara, Lahan Dewi Purwanti di Ketapang Diduga Tak Berkutik di Lahan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Bukti dokumen Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama Dewi Purwanti yang lahannya masuk ke dalam area perkebunan kelapa sawit Koperasi MJL di Manis Mata Ketapang.
Persoalan kepastian hukum kepemilikan tanah di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, di mana lahan bersertifikat resmi tidak dapat dikuasai pemiliknya lantaran dikelola Koperasi MJL.

Ironi Hukum Agraria: SHM Sejak Tahun 2009 Tak Berkutik di Tangan Koperasi MJL Manis Mata

​KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang sarat ketidakadilan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini memicu pertanyaan besar publik mengenai sejauh mana negara memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat yang memegang dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Nasib pilu ini dialami oleh Dewi Purwanti, selaku pemegang sah SHM Nomor 1743 atas lahan seluas 19.320 meter persegi yang diterbitkan oleh negara sejak tahun 2009. Hingga pertengahan tahun 2026, ia secara administratif masih tercatat sebagai pemilik legal. Namun ironisnya, Dewi sama sekali tidak bisa menguasai tanah miliknya karena lahan tersebut secara sepihak telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit produktif di bawah pengelolaan Koperasi Perkebunan Mekar Jaya Lestari (MJL).

 

​Mediasi Polsek Manis Mata Alami Kebuntuan, Muncul Nama Muksin yang Klaim Bebaskan Lahan

​Persoalan ini mulai bergulir ke ranah hukum setelah pemilik SHM melaporkan kasus dugaan penyerobotan ini ke Polsek Manis Mata pada 14 Januari 2026. Berdasarkan jalannya proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, manajemen Koperasi MJL berdalih bahwa lahan tersebut awalnya dibebaskan oleh seseorang bernama Muksin, yang kemudian menyerahkannya ke koperasi untuk dijadikan areal perkebunan.

​Namun, dalam mediasi lanjutan pada 27 April 2026, kejanggalan baru justru terkuak. Muksin yang mengaku melakukan pembebasan lahan, ternyata sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan sah atau surat alas hak yang menjadi dasar legalitas tindakannya. Ia hanya berkilah bahwa lahan tersebut dulunya pernah digarap sebagai area pertanian.

​”Jika tidak mengantongi dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, atas dasar apa seseorang bisa dengan mudah membebaskan dan menyerahkan tanah milik orang lain kepada pihak ketiga?” cecar pemegang SHM saat proses mediasi berlangsung. Pihak Dewi menegaskan mereka tidak pernah menjual, menyerahkan, ataupun menandatangani surat pelepasan hak atas tanah itu kepada siapa pun.

​Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipertegas-publik/

​Tolak Ganti Rugi Kebun Plasma, Pemilik SHM Tuntut Pengembalian Tanah Secara Utuh

​Konflik agraria ini kian meruncing lantaran tawaran perdamaian dari pihak koperasi berupa pembagian kebun plasma beserta hasil produksinya ditolak mentah-mentah oleh Dewi Purwanti. Korban tidak butuh kompensasi bagi hasil, melainkan menuntut pengembalian hak atas tanah milik mereka seutuhnya. Di sisi lain, Koperasi MJL berkukuh enggan mengembalikan lahan dengan dalih area tersebut sudah masuk skema operasional dan pembiayaan perkebunan yang sedang berjalan.

​Demi mencari keadilan yang mandek, pemegang SHM kini telah melayangkan pengaduan resmi ke Polres Ketapang. Hingga berita ini diturunkan, baik pengurus Koperasi Perkebunan Mekar Jaya Lestari (MJL), Muksin, maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi dan klarifikasi tertulis mengenai karut-marut keabsahan dokumen dalam sengketa ini.

​Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi asas keberimbangan berita dan secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi kepada pihak Koperasi MJL, Muksin, maupun instansi terkait sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Redaksi | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat​

DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250