PELALAWAN :
Melalui Kuasa hukumnya, Ibu Harsini mencabut gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Pada hari kamis 7 maret 2024.
Soni,SH.MH kuasa hukum Ibu Harsini menyampaikan kepada awak media, benar telah mencabut gugatan Pembuatan Melawan Hukum Dugaan Penggunaan Ijazah dan Identitas Orang lain oleh anggota dewan DPRD kabupaten pelalawan dapil 3 kecamatan Ukui dan Kerumutan atas nama Sunardi.
Adapun alasan gugatan itu dicabut karena ada perbaikan dalam pokok perkara baik petitum dan posita dan para pihak agar gugatan tidak kurang pihak dan kabur.
“Intinya setelah gugatan kami perbaiki dan kami sempurnakan, kami akan secepatnya mendaftarkan kembali ke Pengadilan Pelalawan, ” Ucap Soni.
Karena kami sudah mendapat bukti yang kongkrit dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKBM “WACANA” yang menyatakan bahwa sesuai Surat Nomor : 004/02-Pkt C/WCN/2009 dan Surat pengganti Ijazah Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 yang telah dinyatakan BATAL/TIDAK SAH karena Ijazah SMP nya Bukan Milik yang bersangkutan,masih berlaku sampai dengan saat ini karena belum di batal atau di cabut oleh dinas pendidikan dan pemuda olah raga kabupaten lampung timur.
Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.
Juga berdasarkan Surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Terpisah Amri Ketua LSM Anti Korupsi mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus ini dengan beberapa awak media sampai kasus ini tuntas.
Malah kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media telah berkordinasi oleh salah satu petinggi di Polda lampung untuk mendampingi ibuk harsini buat laporan terhadap anggota DPRD kabupaten pelalawan yang diduga telah menggunakan ijazah SD dan SMP Almarhum suaminya dan indentitas almarhum suaminya untuk pengurusan paket C anggota DPRD kabupaten pelalawan tersebut.
Karena kami selain gugat secara perdata kami juga akan kejar kasus pidananya ke Polda Lampung dalam waktu dekat ini….Bersambung.,(Team Redaksi)