Medan I detikreportase-Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan dan Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia memberikan apresiasi atas diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan propam (Sp2HP2-3)dengan nomor:B/7598/IX/Was.2.1/2026/Bid propam.yang ditanda tangani oleh PS.Kasubbid Paminal a.n Kompol Hasanul Basry.SIP.SIK.MM.
Adapun isi dari surat tersebut menyatakan bahwa Aiptu Rudi J.Tampubolon telah dinonaktifkan secara tidak Hormat oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor:KEP/349/IV/2026,dan Bid propam juga menyarankan kepada Darsini/Suami untuk membuat laporan resmi secara umum yang sebelumnya menjadi korban pengusiran sepihak dari rumahnya sendiri yang berada di kecamatan beringin oleh Aiptu Rudi J Tampubolon,sekitar bulan Maret 2026 ,dan terhadap peristiwa tersebut,GRPK dan P2BMI ikut serta mendampingi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumatra Utara.
Selain memberikan apresiasi kepada Bid propam Poldasu , Abdul Hadi ketua umum GRPK,juga menghimbau kepada masyarakat,untuk berperan aktif dan tidak takut untuk melaporkan jika Ada oknum kepolisian yang nakal dan diduga melanggar Aturan,demi menjaga nama baik citra kepolisian ditengah masyarakat,dan GRPK akan berkomitmen akan mendampingi masyarakat yang terdzolimi disebabkan ulah oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab.semua kita sama Dimata hukum





