BeritaRIAU

Gaji Tak Dibayar, BPJS Tak Disetor: Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera Sampaikan Aspirasi ke Bupati Pelalawan

357
×

Gaji Tak Dibayar, BPJS Tak Disetor: Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera Sampaikan Aspirasi ke Bupati Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Karyawan PT sumber sawit sejahtera sampai aspirasi kepada bupati Pelalawan karena gaji tak di bayar, bpj tak di setor oleh perusahaan

PELALAWAN |DETIKREPORTASE.COM–

Puluhan buruh dari pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Teratang Manuk, Kabupaten Pelalawan, mendatangi kantor Bupati Pelalawan, Jumat (23/5/2025). Mereka menuntut hak-hak dasar yang selama bertahun-tahun diabaikan perusahaan: gaji yang tak kunjung dibayar, THR yang tak diberikan, hingga iuran BPJS yang dipotong tapi tak disetorkan.

Aksi berlangsung damai namun penuh emosional. Beberapa buruh bahkan tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan orasi. “Kami sudah bertahun-tahun bekerja, tapi tak dihargai. Anak kami mau jajan saja susah,” teriak Susi, seorang buruh perempuan, dengan suara bergetar.

Tuntutan Menumpuk: Dari Gaji Hingga Pesangon Karyawan Meninggal

Dalam aksinya, massa buruh menyampaikan tuntutan tegas: pembayaran gaji yang tertunda sejak 2019 hingga 2025, THR/Tunjangan Hari Natal yang tak pernah dibayarkan, serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dipotong tapi tidak disetor.

Tak hanya itu, para karyawan juga menuntut pesangon untuk buruh yang mengundurkan diri maupun yang telah meninggal dunia. Mereka menyebut sejumlah nama petinggi perusahaan yang dinilai bertanggung jawab, seperti Komisaris Utama Hima Indra Julius, Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Lingga, dan Manajer Yono Kuek Ci.

“Kami capek dengan janji-janji Direktur Eben. Setiap datang ke kantor, kami hanya diberi harapan kosong,” tegas Bupati Zukri koordinator aksi.

Bupati Zukri: Jika Tak Selesai, Izin Usaha Dicabut!

Aksi para buruh mendapat respons cepat dari Bupati Pelalawan, H. Zukri SM, yang langsung turun ke lokasi bersama Wakil Bupati H. Husni Tamrin. Di hadapan massa, Bupati Zukri menyampaikan ultimatum keras kepada manajemen PT SSS.

“Kalau tak ada solusi, saya cabut izin perusahaan ini. Disnaker juga harus bertindak. Jika tidak, saya evaluasi jabatannya,” tegas Bupati Zukri, disambut riuh dukungan dari buruh.

Bupati Zukri bahkan menyinggung unsur pidana dalam kasus ini. Ia menyatakan, pemotongan iuran BPJS tanpa penyetoran adalah bentuk penggelapan. “Saya akan minta Kapolres usut ini. Ini bukan pelanggaran biasa,” tambahnya.

Operasi Perusahaan Dihentikan Sementara, Pendataan Hak Buruh Dimulai

Sebagai bentuk langkah tegas, Bupati Zukri menginstruksikan agar seluruh aktivitas PT SSS dihentikan sementara sampai seluruh hak karyawan dipenuhi. Ia juga meminta dilakukan rapat bersama dinas terkait dan perwakilan buruh untuk mendata seluruh pelanggaran perusahaan.

Respons cepat dan keberpihakan pemerintah daerah ini menuai apresiasi dari para buruh dan masyarakat. “Kami berterima kasih kepada Pak Zukri. Semoga ini jadi awal dari keadilan bagi kami,” kata salah satu peserta aksi.

✍️ Tim Detikreportase | Pelalawan, Riau

DETIKREPORTASE.COM – Menyalakan Suara Rakyat, Menjaga Hati Nurani Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250