Proyek strategis di Muara Pawan yang tak kunjung dinikmati masyarakat
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Proyek pembangunan Jembatan Pawan VI yang berlokasi di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik. Infrastruktur yang digadang-gadang menjadi penghubung vital bagi aktivitas sosial dan ekonomi warga ini tercatat telah empat kali melalui proses tender dengan total anggaran sekitar Rp74,5 miliar, namun hingga kini belum juga selesai dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Jembatan Pawan VI mulai dibangun sejak masa pemerintahan Bupati Ketapang Martin Rantan. Sejak awal, proyek ini diproyeksikan sebagai tulang punggung konektivitas wilayah, terutama bagi warga di sekitar Sungai Pawan. Namun realitas di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pelaksanaan proyek dan tata kelola anggaran daerah.
Empat kali tender, anggaran terus membengkak
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, proyek Jembatan Pawan VI mengalami beberapa kali pergantian penyedia jasa dengan nilai kontrak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021, proyek ini dianggarkan sebesar Rp6,25 miliar dan dikerjakan oleh CV Fatwa Jaya. Selanjutnya pada tahun 2023, kembali ditenderkan dengan nilai Rp9,68 miliar, dengan pelaksana CV Hasil Alam Ketapang. Tahun 2024, anggaran melonjak signifikan dengan pagu terkoreksi mencapai Rp38,81 miliar dan dikerjakan oleh PT Surya Alnusa Mandiri. Sementara pada tahun 2025, proyek kembali dianggarkan sebesar Rp18,11 miliar dengan pelaksana PT Jagad Inti Persada.
Jika ditotal, anggaran yang telah dialokasikan mencapai sekitar Rp74,5 miliar. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik jembatan yang hingga kini belum rampung sepenuhnya.
Proyek sempat mangkrak dan minim penjelasan ke publik
Pada tahun 2022, pembangunan Jembatan Pawan VI sempat mengalami kondisi mangkrak. Situasi ini memicu kritik dan keresahan masyarakat. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dan komprehensif dari pihak berwenang mengenai sejumlah hal krusial, seperti penyebab kegagalan penyelesaian pekerjaan sebelumnya, evaluasi teknis terhadap pekerjaan yang telah dibayarkan, serta mekanisme sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak menuntaskan kewajibannya.
Minimnya informasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan lemahnya fungsi pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Ketapang.
Dugaan pengendalian proyek dan potensi persoalan hukum
Meski secara administratif proyek ini dikerjakan oleh perusahaan berbeda pada setiap tahun anggaran, beredar informasi di lingkungan proyek dan masyarakat bahwa pembangunan Jembatan Pawan VI diduga tetap dikendalikan oleh satu orang pelaksana berinisial AS. Sosok ini disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan dan kerap memperoleh proyek-proyek bernilai besar di Kabupaten Ketapang.
Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Namun jika dugaan pengendalian proyek oleh pihak yang sama melalui perusahaan berbeda terbukti, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada konflik kepentingan, persekongkolan tender, serta lemahnya pengawasan internal.
Pengamat kebijakan publik menilai, berulangnya tender dan belum selesainya proyek dapat bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terlebih jika terdapat pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berbagai elemen masyarakat kini mendorong dilakukannya audit menyeluruh dan investigatif oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan proyek Jembatan Pawan VI berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah. Masyarakat berharap proyek ini tidak terus menjadi contoh pembangunan yang menyerap anggaran besar namun minim manfaat nyata.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Infrastruktur Publik, Transparansi Anggaran, dan Hak Masyarakat





