Aktivitas Tambang Tanpa Izin Kembali Jadi Sorotan Publik
RATATOTOK|DETIKREPORTASE.COM, – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat lingkar tambang. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang komisaris utama perusahaan berinisial DK yang dikenal dengan sapaan Ello Korua.
Informasi yang dihimpun detikreportase.com menyebutkan bahwa DK disebut sebagai Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas. Perusahaan tersebut awalnya diketahui bergerak di bidang kontraktor umum dan disebut baru berdiri pada Mei 2025. Namun belakangan, muncul spekulasi bahwa perusahaan tersebut diduga telah merambah sektor pertambangan.
Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan diduga berlangsung di wilayah Rotan Hilir, Kecamatan Ratatotok. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun DK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Izin Minerba dan Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Perizinan usaha sektor mineral dan batubara berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung juga menjadi perhatian serius, mengingat regulasi kehutanan secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan penambangan diduga tidak lagi berskala tradisional, melainkan menggunakan alat berat jenis excavator. Diperkirakan terdapat sekitar tujuh unit excavator yang beroperasi di lokasi tersebut.
Material batuan yang mengandung emas disebut diproses menggunakan metode modern, termasuk perendaman dalam bak berukuran besar dengan karbon aktif dan bahan kimia seperti sianida (CN). Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan ketat berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam konteks tanggung jawab pidana dan potensi konsekuensi hukum bagi pelaku usaha maupun pihak yang diduga terlibat, publik dapat memahami kerangka hukumnya melalui regulasi terbaru.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan
Desakan Penindakan dari Masyarakat dan Pemerhati Lingkungan
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan di Ratatotok mempertanyakan lambannya penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap adanya langkah tegas dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum termasuk Polres Minahasa Tenggara.
Masyarakat menekankan bahwa apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dan berada di kawasan hutan lindung, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Fenomena ini dinilai bukan persoalan tunggal. Dalam berbagai kasus di daerah lain, lemahnya pengawasan dan tata kelola sektor sumber daya alam kerap berujung pada praktik ilegal dan potensi korupsi. Gambaran pola nasional tersebut dapat dilihat dalam laporan berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Selain itu, tata kelola yang lemah dalam sektor distribusi dan pengawasan sumber daya juga pernah terjadi dalam kasus lain yang berdampak luas terhadap ekonomi daerah dan nasional.
Selengkapnya dapat dibaca di:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Dampak Lingkungan dan Kepercayaan Publik
Kasus dugaan PETI di Ratatotok kembali menyoroti kompleksitas persoalan tambang ilegal di Minahasa Tenggara. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, aktivitas tanpa izin juga dapat mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan royalti.
Lebih jauh, situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum jika tidak ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Berlian Gemilau Emas maupun dari DK terkait dugaan tersebut. Detikreportase.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran serius dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok.
✍️ Micheal | detikreportase.com | Ratatotok – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat dan Kelestarian Lingkungan





