BeritaSulawesi Utara

Dugaan Peredaran Minuman dan Obat Tanpa Izin di Kawasan Bahu, Manado

542
×

Dugaan Peredaran Minuman dan Obat Tanpa Izin di Kawasan Bahu, Manado

Sebarkan artikel ini

Laporan Warga Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi

MANADO | DETIKREPORTASE.COM – Laporan masyarakat kembali menyorot dugaan praktik penjualan minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin resmi di wilayah Kota Manado. Berdasarkan informasi yang diterima DetikReportase.com pada Selasa, 9 Desember 2025, sebuah toko berinisial Toko Cici yang berlokasi di kawasan Bahu, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, diduga melakukan aktivitas penjualan produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan distribusi resmi.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa toko tersebut diduga memperjualbelikan minuman beralkohol berlabel luar negeri tanpa disertai pita cukai dan izin edar dari instansi berwenang. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, setiap minuman beralkohol impor wajib dilengkapi dokumen legal serta tanda cukai resmi dari Bea dan Cukai.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa produk-produk minuman yang dijual di lokasi tersebut tidak mencantumkan label resmi sebagaimana dipersyaratkan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya peredaran barang ilegal yang luput dari pengawasan.

Dugaan Penjualan Obat Dan Minuman Berisiko

Selain minuman beralkohol impor, sumber juga mengungkap dugaan adanya penjualan obat kemasan tertentu, termasuk obat jenis Neo, yang kerap disalahgunakan oleh kalangan anak muda. Obat-obatan semacam ini semestinya hanya dapat diedarkan sesuai ketentuan dan pengawasan ketat, mengingat dampak kesehatan serta potensi penyalahgunaannya.

Tidak hanya itu, masyarakat sekitar juga menduga adanya penjualan minuman oplosan dan minuman tradisional Cap Tikus atau balo yang tidak melalui jalur distribusi resmi. Produk minuman tradisional yang tidak memenuhi standar produksi dan peredaran berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.

“Minuman-minuman yang dijual di toko tersebut tidak memiliki label Bea Cukai, sehingga patut diduga ilegal,” ungkap narasumber kepada DetikReportase.com, Selasa (9/12/2025).

Dugaan ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan obat-obatan di tingkat lingkungan masih belum optimal.

Tuntutan Warga Dan Dorongan Penindakan Tegas

Reaksi keras pun datang dari masyarakat di sekitar kawasan Bahu. Warga mengaku resah dan khawatir dengan dampak sosial yang dapat ditimbulkan jika dugaan praktik tersebut dibiarkan berlarut-larut. Mereka menilai peredaran minuman keras ilegal dan obat tanpa izin dapat memicu gangguan ketertiban umum serta membahayakan generasi muda.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Manado, Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulawesi Utara, serta dinas terkait untuk turun tangan melakukan penindakan tegas. Selain penggerebekan lokasi, warga juga meminta pengusutan rantai distribusi guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan peredaran ilegal tersebut.

Koordinasi dengan Otoritas Bea dan Cukai turut dinilai penting, mengingat dugaan masuknya minuman beralkohol impor tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga melanggar hukum pidana dan administrasi.

“Kalau dibiarkan, dampaknya ke anak-anak muda dan lingkungan sangat besar. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Isu Dugaan Pembackingan Dan Harapan Klarifikasi

Lebih jauh, beberapa sumber menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas jual beli tersebut dibekingi oleh oknum tertentu. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut.

DetikReportase.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan berdasarkan keterangan sumber. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya dari pihak pengelola toko, aparat berwenang, maupun instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, terutama terkait dugaan peredaran obat daftar G dan minuman ilegal yang dapat membahayakan kesehatan publik. Penegakan hukum yang tegas dan adil dinilai penting untuk memberi efek jera serta menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Manado.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi minuman beralkohol dan obat-obatan memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tanpa pengawasan ketat, peredaran barang ilegal berpotensi terus terjadi dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

✍️ Michael | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Fakta, Menjaga Kepentingan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250