Laporan resmi dilayangkan terkait dugaan fitnah terhadap zuriat Kerajaan Matan Tanjungpura
KETAPANG, DETİKREPORTASE.COM KALİMANTAN BARAT – Dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap zuriat Kerajaan Matan Tanjungpura kini resmi memasuki ranah hukum. Kuasa hukum korban, Rupinus Junaidi, SH., CIM., memastikan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Ketapang dengan Nomor: STTP/1/I/2026/Kalbar/Res Ketapang tertanggal 1 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan Pangeran Mangku Negara Kerajaan Matan Tanjungpura, Pangeran Uti Faradian, serta keluarga besar zuriat Uti Uti yang memiliki posisi historis dan sosial di Kabupaten Ketapang.
Rupinus Junaidi, selaku advokat dari Kantor Hukum RJ dan Rekan, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban tuduhan yang berdampak serius terhadap reputasi pribadi dan kehormatan keluarga besar.
“Perkara ini bukan persoalan sepele. Tuduhan yang disampaikan telah mencederai kehormatan klien kami serta keluarganya. Dari kajian hukum yang kami lakukan, terdapat dugaan unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga langkah hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” ujar Rupinus dalam keterangan resminya.
Dalam sistem hukum nasional, dugaan pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Terlapor merupakan ASN aktif, dimensi etik dan integritas jabatan menjadi perhatian
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial EA, yang disebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Status sebagai aparatur sipil negara dinilai memperkuat dimensi etik dan tanggung jawab hukum dalam perkara ini. ASN sebagai pejabat publik terikat oleh aturan hukum, kode etik, serta kewajiban menjaga integritas dalam setiap tindakan maupun pernyataan di ruang publik.
Secara yuridis, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dijerat melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lain yang relevan, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik.
Kasus yang melibatkan pejabat publik dalam perkara hukum sering menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena berkaitan dengan integritas institusi pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Baca selengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Penyidik telah periksa saksi, pemanggilan terlapor segera dilakukan
Penyidik Polres Ketapang membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk pihak pelapor.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa saksi, termasuk Uti Faradian. Selanjutnya kami akan segera memanggil EA untuk dimintai keterangan,” ujar penyidik saat dikonfirmasi, Kamis (19/02/2026).
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya supremasi hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik.
Permasalahan hukum yang berkaitan dengan integritas, tata kelola, dan kepastian hukum juga menjadi perhatian nasional karena berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca selengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Publik menunggu transparansi dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan. Proses hukum masih berlangsung dan berada pada tahap penyelidikan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh proses hukum akan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Ketapang karena melibatkan figur publik serta menyangkut kehormatan keluarga yang memiliki nilai historis di daerah tersebut.
Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Kehormatan, Hukum, dan Keadilan





