Dugaan Praktik Komitmen Fee Mengemuka di Sejumlah Dinas
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan praktik “komitmen fee” dalam pelaksanaan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah pihak menyoroti dugaan tersebut terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik komitmen fee diduga muncul setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan. Modusnya beragam dan disebut-sebut telah berlangsung secara sistematis, sehingga menimbulkan dugaan adanya pola tidak sehat dalam tata kelola proyek daerah.
Pada APBD Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, anggaran tersebut diduga menjadi ajang bisnis oleh oknum tertentu. Dugaan ini memicu keresahan di kalangan pelaku jasa konstruksi lokal.
Sorotan Tertuju Pada Dinas Perkim-LH
Sorotan paling tajam mengarah ke Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, khususnya pada bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan informasi yang beredar, ribuan paket Penunjukan Langsung (PL) pada tahun 2024 diduga menjadi celah terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah kontraktor mengaku diminta menyetor komitmen fee berkisar antara 15 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan, bahkan disebut lebih, yang harus dibayarkan di muka sebagai syarat memperoleh paket pekerjaan. Akibatnya, tidak sedikit kontraktor lokal yang mengaku gagal mendapatkan pekerjaan karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Konfirmasi Dari GAPENSI Ketapang
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Ketapang, Alfian, MT, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya keluhan dari para kontraktor terkait dugaan komitmen fee dalam paket PL Tahun 2024.
Menurutnya, isu tersebut sempat ramai diperbincangkan dan bahkan menjadi tajuk pemberitaan di sejumlah media online. Kondisi ini dinilai telah mencederai iklim usaha jasa konstruksi dan merugikan kontraktor lokal yang seharusnya mendapat kesempatan yang adil.
Laporan Ke Aparat Penegak Hukum
Selain itu, Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) juga disebut telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perkim-LH terkait Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ketiadaan kejelasan ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan perkara tindak pidana korupsi.
Klarifikasi Kabid Perkim-LH Ketapang
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Perkim-LH Kabupaten Ketapang, Abdul Raza (AR), membantah adanya praktik komitmen fee sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut isu tersebut sebagai kasus lama yang menurutnya telah diselesaikan.
“Berita lama, sudah diselesaikan. Tahun 2024 sudah diperiksa oleh Inspektorat. Banyak anggota GAPENSI yang mendapatkan kegiatan,” ujar AR melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam, 1 Januari 2026.
AR juga mempertanyakan pihak mana yang disebut menerima uang komitmen fee tersebut. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak seimbang dan bahkan menyinggung legalitas sejumlah media yang mengangkat isu tersebut.
“Itu kan media orang lain, sudah diklarifikasi. Media lama tidak seimbang asal naik. Nama medianya pun tidak terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.
Penjelasan Struktur Dan Kewenangan
Lebih lanjut, AR menegaskan bahwa proyek di Dinas Perkim-LH tidak hanya ditangani oleh bidang yang dipimpinnya. Menurutnya, terdapat empat bidang di Perkim-LH, serta peran Kepala Dinas definitif yang pada Tahun 2024 dijabat oleh H. Husnan hingga Agustus.
“Dinas Perkim-LH ini luas. Bukan hanya bidang saya yang menangani proyek. Tahun 2024 Kadis definitifnya H. Husnan sampai Agustus dan beliau juga menangani proyek. Bidang lain juga ada kegiatan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang menurutnya sering disalahpahami publik. AR menegaskan bahwa dewan hanya sebagai penyampai aspirasi, bukan pihak yang menunjuk langsung pelaksana pekerjaan.
Analisis Lembaga TINDAK Indonesia
Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK INDONESIA), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai persoalan ini sebagai kasus yang kompleks dan memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan carut-marut tata kelola proyek di Perkim-LH Ketapang merupakan anomali apabila tidak segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya komitmen penegakan hukum untuk mewujudkan prinsip good governance.
“APH harus menindaklanjuti dengan keseriusan agar tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas bisa terwujud. Efek jera hanya akan muncul jika penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas Yayat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya meredam kasus-kasus dugaan korupsi yang justru dapat merusak citra institusi penegak hukum dan kepercayaan publik.
Harapan Publik Pada Penegakan Hukum
Kasus dugaan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat berharap agar setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Dijaga, Hukum Ditegakkan, Publik Dilindungi





