Cari Keadilan Berujung Laporan Balik: Bocah 15 Tahun di Butuh Hadapi Babak Baru
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Perjalanan panjang mencari keadilan yang ditempuh keluarga RR (15), warga Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, kini memasuki babak yang tidak mereka bayangkan sebelumnya. Di saat laporan dugaan kekerasan yang dialami RR masih menunggu kepastian hukum, anak di bawah umur tersebut justru harus menghadapi laporan dugaan pencurian yang berkaitan dengan peristiwa yang sama pada Selasa (16/06/2026).
Bagi keluarga, situasi ini menghadirkan luka yang tidak sederhana. Sebab, RR bukan hanya seorang terlapor dalam dugaan tindak pidana, tetapi juga seorang anak yang sebelumnya dilaporkan mengalami kekerasan fisik cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit.
Kerugian Rp182 Ribu Berbuntut Panjang, Ayah Korban Robet Sinurat Minta Perlindungan Anak
Kasus yang bermula pada Januari 2026 itu sejatinya menyisakan pelajaran penting tentang bagaimana masyarakat memperlakukan anak yang diduga melakukan kesalahan. Terlebih, dugaan kerugian yang disebut dalam perkara pencurian ini hanya bernilai Rp182.000. Dalam perspektif perlindungan anak, nilai tersebut tidak menghapus kewajiban semua pihak untuk tetap mengedepankan cara-cara yang manusiawi, proporsional, dan sesuai hukum.
Ayah korban, Robet Sinurat, mengaku sangat prihatin melihat anaknya kembali harus berhadapan dengan proses hukum di usia yang masih sangat muda. Pihaknya berharap ada keadilan yang objektif dari aparat penegak hukum setempat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kami berharap semua pihak juga melihat bahwa RR adalah seorang anak yang memiliki hak untuk dilindungi dan dibina, bukan justru disudutkan,” ujarnya dengan nada berat.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Kedepankan UU SPPA, Hukum Harus Jamin Masa Depan Anak yang Berhadapan Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditempatkan semata-mata sebagai pelaku yang harus dihukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Prinsip ini menekankan penyelesaian masalah melalui dialog, pemulihan hubungan, dan pembinaan, bukan pembalasan dendam.
Para pemerhati perlindungan anak menilai bahwa ketika seorang anak diduga melakukan kesalahan, respons yang paling penting adalah pendampingan dan edukasi. Peristiwa yang menimpa RR kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua aspek yang sama-sama penting, yakni perlindungan terhadap hak korban kekerasan dan perlindungan terhadap hak anak di bawah umur. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan yang saling berkaitan tersebut masih berlangsung di Polres Purworejo dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Keluarga RR dan penasihat hukum berkomitmen penuh menghormati koridor hukum demi masa depan anak. Redaksi membuka ruang koordinasi pers dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : HUKUM, KRIMINAL & KAMTIBMAS MASYARAKAT





