BeritaKalimantan Barat

Dugaan Bungkam Media di Pontianak, Pelaporan Jurnalis ke APH Dipertanyakan: Sudahkah Sesuai UU Pers?

563
×

Dugaan Bungkam Media di Pontianak, Pelaporan Jurnalis ke APH Dipertanyakan: Sudahkah Sesuai UU Pers?

Sebarkan artikel ini
Ketua LBHI Kalimantan Barat Yayat Darmawi memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Pers dan kebebasan pers
Yayat Darmawi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Kalimantan Barat, saat menyampaikan pandangan hukum mengenai penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan langsung ke APH memicu sorotan kebebasan pers

PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan upaya pembungkaman media kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Polemik ini mencuat setelah seorang jurnalis yang menerbitkan karya jurnalistik berisi kritik dan informasi publik dilaporkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH), tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah hukum tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers, yang secara konstitusional dijamin sebagai salah satu pilar demokrasi. Sejumlah kalangan menilai pelaporan langsung ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk dan dapat menciptakan efek gentar bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

UU Pers sebagai lex specialis karya jurnalistik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH, dalam analisis yuridisnya menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis atau hukum khusus bagi setiap karya jurnalistik.

Artinya, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Pers, bukan langsung menggunakan instrumen pidana umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Langkah membawa karya jurnalistik langsung ke proses pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers tidak sesuai dengan kaidah hukum. Praktik seperti ini berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan mengancam kebebasan pers,” ujar Yayat Darmawi.

Ia menegaskan, keberadaan UU Pers dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus memastikan sengketa pemberitaan diselesaikan secara proporsional, adil, dan berimbang.

 

Peran Dewan Pers dan mekanisme hak jawab

UU Pers secara tegas memberikan peran sentral kepada Dewan Pers dalam menangani pengaduan terkait pemberitaan. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak.

Selain itu, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi menjadi instrumen utama yang disediakan undang-undang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Tujuan mekanisme tersebut adalah memperbaiki kesalahan informasi, menjaga akurasi, serta mencegah konflik berkepanjangan.

“Penyelesaian melalui Dewan Pers dan hak jawab adalah jalan yang sehat dan demokratis. Bukan dengan langsung menempuh jalur pidana yang dapat menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi kepada publik,” jelas Yayat.

Menurutnya, mengabaikan mekanisme ini sama saja dengan menafikan semangat UU Pers dan berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial media.

 

Pidana sebagai ultimum remedium dalam perkara pers

Lebih lanjut, Yayat Darmawi menjelaskan bahwa pasal-pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta UU ITE tetap berlaku sebagai hukum umum (lex generalis). Namun, dalam konteks karya jurnalistik, penerapan pidana harus menjadi ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 433 KUHP Baru, memang mengatur soal pencemaran nama baik. Namun, penerapannya terhadap produk pers harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Pidana hanya dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers dilalui, tidak tercapai penyelesaian, dan terdapat bukti objektif mengenai adanya niat jahat atau actual malice dalam karya jurnalistik tersebut,” tegasnya.

Pendekatan ini juga sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, yang menekankan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi dan penafsiran ketat terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pers.

“Secara ringkas, UU Pers memprioritaskan penyelesaian sengketa melalui mekanisme etis dan korektif. Instrumen pidana tetap ada, namun tidak boleh digunakan secara serampangan hingga mengancam kemerdekaan pers,” pungkas Yayat Darmawi.

✍️ Tim | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Kebebasan Pers, Supremasi Hukum, dan Demokrasi Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250