DPRD Jatim desak Komdigi blokir judi daring yang rusak keluarga.
SURABAYA — DETIKREPORTASE.COM | Maraknya praktik judi daring di Jawa Timur dinilai tidak lagi sekadar persoalan kehilangan uang. Dampaknya disebut telah merembet ke ketahanan keluarga, kondisi ekonomi, hingga kehidupan anak-anak. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemblokiran serta pemutusan akses terhadap platform judi daring.
Desakan tersebut disampaikan Yordan setelah melihat sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan bahwa dampak judi daring dapat dirasakan jauh di luar pengguna. Salah satunya adalah kondisi keluarga Asmaul asal Tuban, Jawa Timur, di mana dua anaknya harus menjalani sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran sang ayah setelah terjerat perkara aplikasi Higgs Games Island (HGI) dan divonis satu tahun penjara.
Yordan: Pemblokiran Harus Lebih Cepat dan Presisi
Menurut Yordan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan teknis untuk melakukan pemblokiran atau take down terhadap situs maupun aplikasi judi daring. Pemprov Jawa Timur, kata dia, lebih banyak berada pada posisi melakukan pemantauan, menginventarisasi temuan, kemudian melaporkannya kepada pemerintah pusat.
Karena itu, Yordan menilai langkah pencegahan dari pusat perlu dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak terus memiliki akses terhadap platform yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi,” tegas Yordan, Senin (5/10/2026).
Ia juga menilai penanganan judi daring tidak cukup jika hanya berfokus pada pengguna, melainkan harus menyentuh akar permasalahan yang lebih mendalam.
Bukan Hanya Pemain, Penyedia Platform Jadi Sorotan
Yordan yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Jatim mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih besar kepada pihak yang menyediakan jasa maupun mengembangkan platform perjudian. Menurutnya, pemain yang sudah mengalami kecanduan juga membutuhkan pendekatan pemulihan, termasuk pendampingan psikologis, edukasi digital dan penguatan kemampuan mengelola keuangan keluarga.
“Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi,” ujarnya.
Pandangan tersebut muncul karena modus judi daring dinilai semakin beragam. Sejumlah platform dapat dikemas menyerupai aplikasi permainan sehingga masyarakat tidak selalu menyadari bahwa aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan perjudian.
DPRD Jatim Dorong Edukasi dan Penguatan Regulasi
Di tingkat daerah, DPRD Jatim juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. DPRD Jatim sebelumnya telah memiliki perhatian terhadap regulasi ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Yordan juga mendorong agar edukasi keamanan digital serta literasi masyarakat diperkuat melalui dukungan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah masyarakat menjadi korban, tetapi juga dimulai dari peningkatan pemahaman masyarakat mengenai modus dan risiko judi daring. Pada akhirnya, ketika seseorang terjerat kecanduan atau perkara hukum, dampaknya dapat ikut dirasakan pasangan, anak, dan keluarga yang berada di sekitarnya.
✍ Reportase : Redho | Editor : Redaksi | Surabaya – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





