Transparansi Pengelolaan Aset Daerah Jadi Sorotan
KETAPANG|DETIKREPORTASE.COM – Dugaan lemahnya transparansi pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sorotan kali ini tertuju pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang dinilai berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Warga Ketapang, Herry Iskandar, mengajukan permohonan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Permintaan informasi mencakup inventaris dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penetapan tarif sewa, hingga alur pencatatan dan penyetoran pendapatan ke kas daerah.
Langkah ini menjadi tanda kekhawatiran publik terhadap pemanfaatan aset strategis daerah yang minim pengawasan.
Jawaban Parsial, Dokumen Strategis Tak Dibuka
Alih-alih memperoleh jawaban lengkap, Herry menerima surat balasan dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang pada 4 Februari 2026. Surat itu hanya memuat data kondisi alat berat dan rekap penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.
Menurut Herry, jawaban tersebut parsial dan tidak disampaikan melalui mekanisme resmi PPID Kabupaten sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa dokumen strategis tidak dibuka, antara lain: SOP penetapan tarif sewa, kontrak pemanfaatan alat berat, dasar hukum kerja sama dengan pihak ketiga, dan bukti setor pendapatan ke kas daerah.
“Tanpa SOP dan kontrak yang jelas, publik sulit memastikan apakah pemanfaatan aset ini benar-benar memberi kontribusi optimal bagi daerah atau justru berpotensi menimbulkan kebocoran PAD,” ujar Herry.
Keberatan Resmi sebagai Uji Kepatuhan Badan Publik
Atas kondisi ini, Herry mengajukan keberatan resmi ke Atasan PPID Kabupaten Ketapang. Langkah ini menjadi uji kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keberatan tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 serta PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemanfaatan barang milik daerah wajib berbasis transparansi, akuntabilitas, dan manfaat ekonomi.
Pakar tata kelola publik menilai, ketertutupan informasi aset daerah membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan, yang berisiko merugikan kepentingan publik.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Diamnya Dinas Memperkuat Desakan Publik
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dan PPID Dinas Kominfo belum memberikan klarifikasi resmi atas keberatan yang diajukan. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar pemerintah daerah segera membuka data secara utuh dan dapat diuji.
Kasus ini menjadi alarm akuntabilitas bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang: apakah pengelolaan aset alat berat benar-benar dikelola sesuai hukum, atau justru menyimpan persoalan serius yang belum tersentuh pengawasan. Pola pengawasan nasional terkait pengelolaan aset publik mengingatkan bahwa setiap potensi kebocoran PAD dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Transparansi pengelolaan aset strategis di Ketapang menjadi perhatian penting. Diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti keberatan publik dan memastikan seluruh prosedur administrasi sesuai aturan, sehingga potensi kebocoran PAD bisa diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tetap terjaga.
✍️ Slamet | DETIKREPORTASE.COM | Ketapang – Kalbar
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Publik





