BeritaPemerintahanTangerang Raya

Diduga Pembangunan Gedung Sekitar Area Pendopo Bupati Tangerang Tanpa Papan Proyek, Publik Pertanyakan Transparansi

386
×

Diduga Pembangunan Gedung Sekitar Area Pendopo Bupati Tangerang Tanpa Papan Proyek, Publik Pertanyakan Transparansi

Sebarkan artikel ini
module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 113.0;

pembangunan gedung tanpa papan proyek

TANGERANG | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas pembangunan gedung aula di belakang Pendopo Bupati Tangerang menjadi perhatian publik. Sejak beberapa pekan terakhir, deru alat berat dan aktivitas pekerja tampak masif di area tersebut. Namun, pantauan langsung tim Detikreportase.com pada Kamis (4/9/2025) menemukan kejanggalan serius: tidak terlihat adanya papan proyek di sekitar lokasi. Padahal, papan informasi proyek merupakan hal yang wajib dipasang sejak awal kegiatan. Fungsinya jelas, yaitu memuat detail penting mulai dari nama proyek, nilai anggaran, hingga kontraktor pelaksana.

ketiadaan papan proyek dinilai langgar prinsip keterbukaan

Absennya papan proyek menimbulkan kritik dari masyarakat. Warga menilai ketiadaan papan informasi berarti mengabaikan prinsip transparansi. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah seharusnya bisa diawasi publik dengan jelas. “Kalau tidak ada papan proyek, kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa kontraktornya, dan kapan selesainya. Padahal itu uang rakyat,” ujar Junaidi, warga sekitar yang ditemui di lokasi pembangunan.

Sejumlah pengamat juga menilai bahwa minimnya keterbukaan informasi justru bisa memicu kecurigaan. Proyek strategis pemerintah daerah seharusnya mengedepankan akuntabilitas sejak awal.

regulasi jelas mewajibkan pemasangan papan proyek

Secara hukum, pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah menegaskan pentingnya transparansi ini. Selain itu, aturan teknis seperti Permen PU No. 29/PRT/M/2006, PP No. 16 Tahun 2021, hingga Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 juga mengatur kewajiban keterbukaan publik. Semua proyek pembangunan pemerintah wajib diumumkan secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya pekerjaan.

“Ketika papan proyek tidak dipasang, itu jelas melanggar aturan. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas seorang pengamat tata kelola publik di Tangerang.

publik menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah

Ketidakhadiran papan proyek di lokasi pembangunan gedung aula yang berada tepat di belakang Pendopo Bupati Tangerang kian memunculkan pertanyaan. Warga mempertanyakan alasan absennya informasi resmi dalam proyek yang berada di area strategis pemerintahan. “Kalau proyek kecil saja harus pasang papan, apalagi ini di belakang Pendopo Bupati. Kenapa tidak ada keterbukaan?” kritik seorang aktivis mahasiswa Tangerang.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek di lokasi tersebut. Jika benar ada kelalaian, pembangunan ini bisa berpotensi melanggar aturan administrasi, sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Publik kini menanti kejelasan sikap dari pihak berwenang. Jawaban resmi diperlukan agar pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin asas transparansi yang menjadi hak masyarakat.

✍️ Amd/RS | detikreportase.com | Tangerang Raya

DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Pembangunan, Hak Publik yang Wajib Dijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250