Dugaan laporan yang menyeret media dan jurnalis
PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis dan penggiat sosial mencuat setelah Yuliansyah, SE, anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, melalui kuasa hukumnya Daniel Tangkau, melaporkan sejumlah akun media sosial dan media online ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Selasa (6/6/2025).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya isu di media sosial serta pemberitaan daring yang menyebutkan nama Yuliansyah dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) navigasi. Salah satu pemberitaan yang menjadi rujukan publik sebelumnya dimuat oleh media online aksaraloka.com dan kemudian menyebar luas di berbagai platform digital.
Langkah hukum ini menuai perhatian luas karena melibatkan produk jurnalistik dan unggahan media sosial yang mengangkat isu dugaan korupsi, sebuah topik yang selama ini berada dalam ruang kepentingan publik dan pengawasan sosial.
Kuasa hukum bantah tuduhan dan soroti etika pemberitaan
Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Tangkau, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh pemberitaan dan unggahan yang beredar karena dinilai tidak didukung fakta hukum yang jelas serta berpotensi mencemarkan nama baik.
“Klien kami sangat merasa tidak nyaman dengan pemberitaan dan unggahan yang beredar, karena seolah-olah menyebut beliau terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi BBM navigasi,” ujar Daniel kepada wartawan usai membuat laporan resmi di Polda Kalbar.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini Yuliansyah belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Perlu kami tegaskan, klien kami belum pernah dipanggil, belum diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun sudah lebih dulu dihakimi melalui opini publik dan visual yang disajikan dalam pemberitaan,” tegas Daniel.
Daniel juga menyoroti penggunaan foto ilustratif yang menampilkan Yuliansyah seolah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol, yang menurutnya sangat menyesatkan dan dapat membentuk persepsi publik yang keliru.
“Penggunaan visual seperti itu patut dipertanyakan. Apakah tidak melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tambahnya.
Menurut Daniel, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polda Kalbar. Pihaknya melaporkan tujuh akun, yang terdiri dari media online dan akun media sosial, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Riwayat pemanggilan Kejati Kalbar kembali disorot
Di sisi lain, polemik ini kembali membuka ingatan publik pada peristiwa tahun 2021. Berdasarkan pemberitaan WartaPontianak.com berjudul “Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi, Ketua Gerindra Kalbar Mangkir Saat Dipanggil Jaksa”, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Surat Nomor: SP-271/O.1.5/Fd.1/05/2021 pernah memanggil Yuliansyah untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun anggaran 2020. Dalam perkara itu, Yuliansyah disebut memiliki keterkaitan dengan PT Canka Jaya Jova.
Namun, Yuliansyah disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalbar pada Selasa, 11 Mei 2021. Saat itu, Kejati Kalbar menyatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Yuliansyah melalui pesan tertulis WhatsApp kala itu menjelaskan bahwa posisinya di PT Canka Jaya Jova adalah sebagai komisaris, bukan direktur.
“Saya Komisaris, bukan Direktur. Direktur saya kemarin sudah pergi dan menjelaskan status saya. Saya terakhir menjabat sebagai Direktur tahun 2014,” tulis Yuliansyah dalam pesan tersebut.
Antara kebebasan pers dan hak hukum warga negara
Hingga kini, laporan yang diajukan Yuliansyah ke Polda Kalbar masih dalam proses penanganan. Sejumlah kalangan menilai kasus ini harus disikapi secara hati-hati agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan ruang kritik publik, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut dugaan korupsi dan kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, hak setiap warga negara untuk melindungi nama baiknya melalui jalur hukum juga dijamin undang-undang. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, kode etik jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik insan pers, aparat penegak hukum, maupun pejabat publik, bahwa transparansi, kehati-hatian, dan profesionalisme adalah kunci menjaga kepercayaan publik serta demokrasi yang sehat.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Kebebasan Pers, Supremasi Hukum, dan Kontrol Publik





