Kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Asahan mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan praktik perjudian dan tempat hiburan malam (THM) ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPK Asahan, yang mengacu pada arahan Ketua DPD IPK Asahan, Oman Simangunsong.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta marwah daerah.
Di sela kegiatan tersebut, Wakil Bendahara DPD IPK Asahan yang juga praktisi hukum, Julpan Hartono Manurung, menyampaikan pandangannya terkait maraknya praktik perjudian dan keberadaan THM ilegal. Ia didampingi Sekretaris DPD IPK Asahan, Bayu Manurung.
Menurut Julpan, pendekatan tegas dan represif harus diberlakukan terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional seperti togel dan tembak ikan, maupun perjudian daring. Ia menegaskan bahwa regulasi hukum di Indonesia telah secara jelas melarang praktik tersebut.
“Perjudian telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan ketentuan dalam UU ITE untuk judi online. Bahkan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, aturan mengenai perjudian kembali dipertegas dengan ancaman pidana bagi para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, untuk keberadaan tempat hiburan malam, Julpan menilai perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, pengawasan operasional, serta optimalisasi pajak daerah agar aktivitas usaha tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan norma sosial masyarakat.
“THM ilegal harus ditertibkan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi. Ini juga dapat menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018, khususnya terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat secara seimbang.
Lebih lanjut, Julpan mengajak seluruh elemen, termasuk Forkopimda dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan nama baik daerah. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Asahan memiliki semboyan “Rambate Rata Raya” yang mengandung makna kerja keras bersama demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
“Saya berharap Forkopimda dan masyarakat dapat menjalankan perannya masing-masing secara optimal demi menjaga nama baik Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
(Red/Boys-3)





