Debt Collector Bantah Keras Tuduhan Pengeroyokan, Sebut Narasi Oknum Pengacara Diduga Berisi Informasi Menyesatkan
KETAPANG, Detik Reportase.com KALBAR – Tuduhan pengeroyokan yang menyeret nama tim debt collector PT BRI Finance dibantah keras. Pihak debt collector menilai narasi yang disebarkan oleh seorang oknum pengacara bernama Jakaria Irawan melalui media sosial diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut perwakilan debt collector yang mengantongi surat tugas dan surat kuasa resmi dari PT BRI Finance, informasi yang menyebut dirinya dan rekan-rekannya melakukan pemukulan maupun pengeroyokan merupakan klaim yang tidak benar.
Mereka menilai narasi tersebut justru mengaburkan persoalan utama, yakni tunggakan kredit kendaraan yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan, tetapi menjalankan tugas resmi melakukan penagihan sesuai prosedur. Tuduhan pengeroyokan itu tidak pernah terjadi,” ujar perwakilan debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi di Kafe Nordu, Kota Ketapang, Rabu (22/7/2026), saat tim debt collector menemui debitur Joko Sumarno alias Jovinco terkait tunggakan satu unit Toyota Fortuner KB 1127 QR dengan kewajiban angsuran sebesar Rp6,8 juta per bulan.
Menurut keterangannya, mediasi pada awalnya berlangsung normal. Namun situasi berubah setelah seorang rekan debitur yang disebut bernama Jakaria Irawan diduga melempar berkas yang berada di atas meja hingga berserakan.
Aksi tersebut, menurut pihak debt collector, memicu ketegangan. Meski demikian, mereka membantah adanya tindakan pemukulan maupun pengeroyokan sebagaimana narasi yang kemudian beredar di media sosial.
“Yang terjadi hanya ketegangan dan sempat saling dorong. Tidak ada pengeroyokan dan tidak ada pemukulan,” tegasnya.
Pihak debt collector menyatakan narasi yang berkembang dinilai telah membentuk persepsi publik seolah-olah mereka melakukan tindak kekerasan, padahal hal tersebut mereka bantah.
Mereka juga mengklaim memiliki rekaman video yang memperlihatkan awal mula memanasnya situasi, termasuk momen ketika berkas di atas meja dilempar saat proses mediasi berlangsung.
Menurut mereka, apabila rekaman itu dilihat secara utuh, masyarakat dapat menilai sendiri rangkaian peristiwa yang terjadi, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Pihak debt collector menduga narasi tersebut sengaja dibangun untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan, yakni kewajiban pembayaran kredit yang belum diselesaikan oleh debitur.
“Kalau memang memiliki itikad baik, tentu yang dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, bukan membangun narasi yang menempatkan diri sebagai korban,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan tanggapan atas bantahan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
Detik Reportase com kalbar





