BeritaKalimantan Barat

Dana Koperasi Pelang Sejahtera Diduga Disalahgunakan — Akankah Pengurus Bertanggung Jawab dan Transparansi Terjaga?

510
×

Dana Koperasi Pelang Sejahtera Diduga Disalahgunakan — Akankah Pengurus Bertanggung Jawab dan Transparansi Terjaga?

Sebarkan artikel ini

Transparansi dan Pengawasan di Koperasi Pelang Sejahtera

KETAPANG – KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Dugaan penyalahgunaan dana kembali mencuat di Koperasi Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Pengurus koperasi diduga membeli enam unit sepeda motor Honda Verza 150 dengan harga sekitar Rp22 juta per unit, sehingga total mencapai Rp132 juta, tanpa persetujuan Rapat Anggota atau pemberitahuan resmi kepada anggota.

Sejumlah anggota mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau menerima informasi resmi terkait rencana pembelian tersebut, baik dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat lainnya.

“Kami tidak pernah tahu ada rencana pembelian motor. Tidak dibahas di rapat, tapi aset sudah dibeli. Ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota,” ujar salah seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran

Jika terbukti pembelian kendaraan dilakukan tanpa persetujuan Rapat Anggota dan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, tindakan pengurus berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 22: Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Pasal 30 ayat (1): Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya sesuai keputusan Rapat Anggota.

Pasal 30 ayat (2): Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan sesuai keputusan Rapat Anggota.

Pasal 5: Mengatur prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Jika pembelian ini menimbulkan kerugian bagi koperasi, pengurus berpotensi dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana. Tindakan tersebut dapat termasuk pelanggaran Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

👉 Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Konteks Nasional: Pola Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini menjadi cermin bagaimana keputusan sepihak di internal organisasi, jika tidak diawasi, bisa berkembang menjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan. Di tingkat nasional, banyak kasus OTT KPK bermula dari penyalahgunaan wewenang serupa yang merugikan publik dan anggota lembaga.

👉 Untuk melihat bagaimana pola penyalahgunaan wewenang terjadi secara nasional, publik bisa menelusurinya melalui laporan berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Dampak Langsung terhadap Anggota Koperasi

Sejumlah anggota mendorong pengurus memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan audit internal maupun eksternal agar pengelolaan keuangan koperasi berjalan sesuai aturan. Hal ini penting untuk memastikan prinsip demokrasi dan akuntabilitas tetap dijaga.

Muhammad Sadran, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera, melalui WhatsApp menyatakan:

“Benar pembelian motor 6 unit menggunakan kas koperasi. Keputusan ini dibuat pengurus dalam rapat pengurus dan Badan Pengawas untuk keperluan operasional lapangan di kebun plasma koperasi perkebunan Pelang Sejahtera.”

Meski demikian, anggota meminta transparansi penuh agar potensi kerugian dapat dicegah dan pengelolaan koperasi tetap sesuai aturan.

👉 Dampak nyata buruknya tata kelola terhadap rakyat kecil dapat dilihat dari laporan investigatif berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Refleksi Anggota: Menuntut Keadilan dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap koperasi harus menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Anggota berhak mengawasi pengurus agar keputusan strategis, terutama yang menyangkut aset dan dana kolektif, dilakukan sesuai mekanisme hukum dan AD/ART koperasi.

Pelajaran dari Koperasi Pelang Sejahtera menekankan: tanpa pengawasan dan transparansi, bahkan keputusan operasional bisa memicu kecurigaan dan potensi pelanggaran hukum. Pertanyaannya kini, apakah pengurus mampu membangun kembali kepercayaan anggota dan memastikan seluruh kebijakan ke depan berjalan sesuai aturan?

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Koperasi dan Akuntabilitas Pengurus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250