BeritaJawa Barat

“Bedah KUHP Baru di Subang: Apakah Jurnalis Masih Aman Suarakan Kebenaran?”

539
×

“Bedah KUHP Baru di Subang: Apakah Jurnalis Masih Aman Suarakan Kebenaran?”

Sebarkan artikel ini
Aiptu H. Pramono menyampaikan materi KUHP baru di diskusi Ruang Publik Subang.
Fhoto : Aiptu H. Pramono mewakili Polres Subang saat menyampaikan paparan KUHP baru dalam diskusi Ruang Publik yang diinisiasi Pasundan Ekspres di Foodcourt Alun-Alun Subang, Kamis (22/1/2026).

Diskusi Ruang Publik Hadirkan Perspektif Hukum Lengkap

SUBANG | DETIKREPORTASE.COM – Suasana diskusi “Ruang Publik” yang digelar di Foodcourt Alun-Alun Subang, Kamis (22/1/2026), berlangsung hangat dan edukatif. Acara yang diinisiasi Pasundan Ekspres ini menghadirkan panel lintas instansi hukum, termasuk Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang, PERADI, dan kuasa hukum Pemkab Subang, guna membedah berbagai aspek **KUHP dan KUHAP baru**.

Diskusi dipandu oleh Indrawan, host Pasundan Ekspres, dan menghadirkan narasumber utama Aiptu H. Pramono mewakili Kasubsiluhkum Polres Subang. Turut hadir memberikan perspektif hukum, yakni Akp I Wayan Sukadana, Dede Sunarya (Kuasa Hukum Pemkab Subang), Endang Supriadi (Ketua PERADI Subang), serta Reza Pahlevi (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang).

Aiptu Pramono menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut menyampaikan pendapat, asalkan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. “KUHP baru memberikan perlindungan terhadap kritik, selama disampaikan untuk kepentingan umum dan bukan bersifat fitnah atau penghinaan pribadi,” ujarnya.

 

Poin Penting KUHP dan KUHAP Baru

Diskusi kemudian menyoroti beberapa poin penting dalam KUHP baru:

Diferensiasi Kritik dan Penghinaan – Penegasan pasal-pasal yang membedakan kritik terhadap kebijakan publik dengan serangan terhadap martabat individu.

Restorative Justice – Semangat KUHAP baru lebih menekankan penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif, bukan sekadar pidana retributif.

Edukasi Digital – Mengingat banyak pendapat disampaikan melalui media sosial, Polres Subang meminta masyarakat bijak dalam menyaring informasi sebelum dibagikan.

“Tugas kami sebagai penyidik bukan sekadar menindak, tapi memberikan kepastian hukum. Dengan sosialisasi seperti ini, kami berharap masyarakat Subang semakin cerdas hukum,” tambah Aiptu Pramono.

 

Pesan Kuat bagi Jurnalis

Menutup diskusi, Aiptu Pramono memberikan pesan tegas kepada insan pers di Subang. Ia menekankan bahwa KUHP baru tidak hadir untuk membungkam suara kritis.

“Jurnalis jangan takut menyuarakan kebenaran. Selama tulisan dibuat berdasarkan fakta, memenuhi kode etik jurnalistik, dan bertujuan untuk kepentingan umum, hukum akan melindungi. Kritik adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa insan pers memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan informasi di masyarakat, sekaligus menjalin sinergi positif dengan aparat penegak hukum.

 

Pelayanan Hukum Terbuka untuk Masyarakat

Aiptu Pramono juga menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Subang yang tidak dapat hadir karena kegiatan dinas di Polda Jabar. Ia menegaskan, Polres Subang, khususnya Seksi Hukum (Sikun), selalu siap memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun jurnalis.

Langkah ini bertujuan membangun harmoni antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran hukum yang lebih baik di Subang.

✍️ Ujang Suryana | detikreportase.com | Subang – Jawa Barat

DETIKREPORTASE.COM : Subang Cerdas Hukum, Jurnalis Berani, Demokrasi Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250