Bau Menyengat Proyek Irigasi Rp22,7 M Sambas: Pohon Hidup Ditembok, Jurnalis Dilawan
Sambas, Detik Reportase.com Kalbar — Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, senilai Rp22,79 miliar menuai sorotan tajam publik.
Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak yang didanai APBN TA 2026 tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, merusak tanaman warga tanpa ganti rugi, hingga mengindikasikan kuat adanya potensi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan pada Minggu (30/8/2026), kontraktor pelaksana, PT Anugrah Bayuarya Perkasa, diduga kuat mengabaikan standar teknis keselamatan dan mutu konstruksi.
Di sejumlah lokasi, fondasi batu saluran irigasi justru dipasang mengepung puluhan batang pohon kelapa milik warga setempat yang masih berdiri kokoh tanpa ditebang terlebih dahulu.
*Pengawasan Teknis Lepas Tanggung Jawab Pengerjaan*
fondasi yang menempel langsung pada batang pohon hidup ini dinilai melanggar spesifikasi teknik. Tindakan membiarkan pohon tetap berdiri di dalam struktur saluran diduga sengaja dilakukan untuk menutupi pengurangan volume pasangan batu dan menghindari ganti rugi kepada warga.
Selain merusak tanaman warga tanpa skema ganti rugi yang jelas, malapraktik konstruksi ini berpotensi memicu kegagalan bangunan dalam jangka pendek.
Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wijanarko, enggan memberi keterangan saat dikonfirmasi media mengenai kesesuaian pengerjaan saluran irigasi tersebut dengan dokumen spesifikasi teknis (bestek).
*PWK Temukan Deretan Kejanggalan Teknis*
Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, mengungkapkan bahwa penelusuran timnya di lokasi proyek menemukan indikasi pelanggaran teknis yang masif dan sistematis.
”Saat saya bersama tim turun ke lapangan, banyak sekali kejanggalan mendasar. Fondasi tapak diduga kuat tidak menggunakan cerucuk. Puluhan pohon kelapa yang menjadi penghalang sengaja tidak ditebang demi mengurangi volume pasangan batu dan menghindari ganti rugi pada warga. Ditambah lagi, campuran adukan semen sangat minim dan tanpa besi pengikat, hingga terbukti sudah ada bagian dinding yang roboh. Penimbunan jalan pun hanya memakai tanah setempat,” tegas Verry.
*Potensi Pelanggaran Hukum & Pengrusakan Hak Warga*
Dari perspektif hukum, Verry menelaah bahwa serangkaian temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah instrumen perundang-undangan:
Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pekerjaan yang tidak sesuai bestek, pengurangan volume material, serta kualitas konstruksi yang buruk berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Pengrusakan lahan dan tanaman warga tanpa mekanisme ganti rugi yang sah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan masyarakat secara materil.
Kegagalan Bangunan Konstruksi (UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi): Kelalaian penyedia jasa dan pengawas yang membiarkan pengerjaan tidak sesuai standar keselamatan terancam sanksi administratif hingga kewajiban ganti rugi atas kegagalan konstruksi.
*Sikap Arogan dan Mengaku Kebal Hukum*
Kecurigaan publik semakin menguat setelah pihak pelaksana lapangan menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi.
Verry menyebutkan, perwakilan pelaksana teknis, Wiwit Wijanarko dan pihak Humas berinisial Gaul kerap mengulur waktu dan memberikan janji yang selalu berubah-ubah.
Menurut Verry, dia sempat dihubungi Wiwit dan Gaul menawarkan sejumlah uang agar tidak ada penerbitan berita, namun ditolak olehnya.
” Mereka pernah menawarkan sejumlah nominal,minta nomor rekening katanya bantuan untuk minyak, namun hal itu tidak pernah saya gubris karena itu bertentangan dengan etik. Dan mereka patut kita duga menghalangi kerja jurnalis, “tutur Verry.
”Humas mereka justru memprovokasi tim investigasi dengan mengatakan, ‘Terserah mau dibuat narasi seperti apapun, Penyidik pun sudah tahu dan memahami pekerjaan itu.’ Pernyataan ini sangat arogan dan mengesankan seolah-olah mereka kebal hukum serta dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Verri.
*Dilaporkan ke Polda dan Kejati Kalbar*
Menanggapi hal ini, PWK memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang merampungkan penyusunan berkas investigasi beserta seluruh bukti fisik di lapangan untuk segera diserahkan secara resmi ke Subdit Tipidkor Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Masyarakat dan awak media kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek APBN Rp22,7 miliar ini dan dugaan menghalangi tugas jurnalistik serta menindak tegas oknum yang terlibat.
Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
Detik Reportase com kalbar





