Sumatra Utara

Bangunan Perumahan di Percut Sei Tuan Mulai Rampung, Legalitas PBG Dipertanyakan, Dinas Diminta Segera Turun ke Lapangan

×

Bangunan Perumahan di Percut Sei Tuan Mulai Rampung, Legalitas PBG Dipertanyakan, Dinas Diminta Segera Turun ke Lapangan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | detikteportase- Pembangunan yang diduga merupakan proyek perumahan di Jalan Pasar Melintang, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan serius. Pasalnya, sejumlah unit rumah di lokasi tersebut dilaporkan sudah mulai selesai dibangun, sementara berdasarkan keterangan pihak yang disebut sebagai mandor atau pengawas, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung di Cipta Karya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah daerah. Bagaimana mungkin pembangunan sejumlah unit rumah telah berjalan hingga mendekati penyelesaian, sementara status perizinannya disebut masih dalam proses pengurusan?

Pemerintaha setempat dan dinas terkait diminta segera turun tangan dengan memerintahkan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pembangunan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan sekaligus menelusuri seluruh kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah Rumah Mulai Rampung, Status PBG Dipertanyakan

Informasi mengenai status perizinan tersebut diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi kepada Herman Kombes, yang berdasarkan keterangan kepala dusun (Kadus) setempat disebut sebagai mandor atau pengawas pembangunan.

Dalam konfirmasi tersebut, Herman Kombes menyampaikan bahwa pengurusan perizinan pembangunan masih berlangsung di Cipta Karya.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena di lokasi pembangunan terlihat sejumlah unit rumah telah berdiri dan beberapa di antaranya dilaporkan mulai selesai dikerjakan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan? Apakah pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis? Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan?

Perlu ditegaskan, informasi mengenai PBG yang masih diurus merupakan keterangan dari pihak pengawas dan belum menjadi hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Namun, kondisi fisik bangunan yang sudah berkembang hingga sejumlah unit mulai rampung merupakan alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Dinas terkait Jangan Tutup Mata, Pengawasan Harus Turun ke Lapangan

Pemerintah setempat diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari bawahannya. Pemeriksaan langsung melalui dinas teknis dan perangkat daerah terkait perlu segera dilakukan agar persoalan ini mendapatkan kejelasan.

Pemeriksaan harus mencakup:

1. Memastikan apakah PBG telah diterbitkan atau masih sebatas permohonan.

2. Memeriksa identitas pengembang dan penanggung jawab pembangunan.

3. Memastikan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang dan ketentuan teknis.

4. Menelusuri kapan pembangunan dimulai dan bagaimana tahapan perizinannya.

5. Memeriksa kewajiban pembayaran yang berlaku serta kontribusinya terhadap PAD.

6. Memastikan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan administratif sesuai ketentuan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembangunan yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai pembangunan terus berjalan, bahkan sejumlah unit rumah hampir selesai, sementara pengawasan dan penegakan aturan justru tertinggal di belakang.

Jangan Sampai Potensi PAD Lolos dari Pengawasan

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai kelengkapan dokumen PBG. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban penerimaan daerah yang berlaku atas kegiatan pembangunan tersebut telah dihitung dan dipenuhi sesuai ketentuan.

PBG berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang pemungutannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, instansi terkait perlu menelusuri apakah terdapat kewajiban retribusi PBG, bagaimana proses penetapannya, serta apakah seluruh penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah telah dipenuhi.

Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan akibat lemahnya pengawasan, keterlambatan penertiban, atau tidak optimalnya koordinasi antarinstansi.

Jika ditemukan kekurangan pembayaran atau pelanggaran administrasi, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Namun, dugaan kebocoran PAD maupun kerugian daerah dalam proyek ini belum dapat disimpulkan sebelum ada pemeriksaan dan data resmi.

Cipta Karya dan Dinas Terkait Diminta Buka Status Perizinan

Awak media meminta instansi yang membidangi urusan bangunan gedung atau Cipta Karya, Dinas Perizinan, serta perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah agar segera memberikan penjelasan terbuka.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan perumahan tersebut telah mengantongi PBG, masih dalam proses pengurusan, atau justru belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Instansi terkait juga perlu menjelaskan apakah pembangunan yang telah mencapai tahap sejumlah unit rumah mulai rampung tersebut sudah pernah diperiksa oleh petugas pengawasan.

Apabila belum, mengapa pengawasan belum dilakukan meskipun pembangunan fisik telah berjalan?

Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pelaku usaha dapat menyelesaikan pembangunan terlebih dahulu, sementara urusan perizinan baru menyusul.

Pihak pengembang juga diminta memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan tahapan pembangunan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya berdasarkan satu sumber.

Jangan Biarkan Pembangunan Mendahului Kepatuhan terhadap Aturan

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah bangunan selesai, tetapi harus berjalan sejak tahap awal pembangunan.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, tindakan administratif harus diterapkan secara tegas, terukur, dan tidak tebang pilih.

Optimalisasi PAD juga tidak boleh sekedar menjadi slogan. Setiap kewajiban yang memang harus dibayarkan oleh pelaku usaha wajib diawasi agar penerimaan daerah tidak terabaikan.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dinas terkait beserta instansi terkait untuk menjawab persoalan pembangunan perumahan di Jalan Pasar Melintang tersebut.

Jangan sampai sejumlah unit rumah sudah berdiri dan hampir rampung, sementara kepastian perizinan serta pengawasan penerimaan daerah justru belum jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi berwenang mengenai status penerbitan PBG proyek tersebut.

Redaksi detikreportase membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pengembang, Herman Kombes, maupun instansi terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250