BeritaHukumJambi

APH Tutup Mata? Jual Beli Ilegal BBM Subsidi di SPBU 24.36536 Simpang Tuan Jadi Sorotan Publik

18
×

APH Tutup Mata? Jual Beli Ilegal BBM Subsidi di SPBU 24.36536 Simpang Tuan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Tanjab Timur (FI) :

SPBU 24.36536 Simpang Tuan yang terletak dijalan lintas Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur mendapat sorotan warga.Dimana warga dibuat kecewa karena pihak SPBU mengutamakan pelayanan BBM yang menggunakan jerigen.

SPBU yang berada di jalur lintas Jambi Kuala Tungkal itu lebih mengutamakan pelayanan pembelian BBM menggunakan jerigen, Salah satu nara sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan yang juga merupakan pelansir BBM ketika di mintai keterangan oleh awak media mengatakan,” kalo aku melansir cuma untuk ngisi ketinting bang” ujarnya beralasan .

“Bukan seperti orang-orang tu melansir make mobil bahkan biso sampe duo ton”  ungkap nya lagi.

“Bukan seperti orang-orang tu melansir make mobil bahkan biso sampe duo ton” ungkap nya lagi.

Bahkan di SPBU simpang tuan tajab timur ini pelansir minyak ada yang pakai galon bahkan sampai mobil pribadi jenis inova dan avanza.

Padahal sudah jelas, dalam aturan UU Migas disebutkan bahwa barang siapa telah sengaja dan terbukti melakukan Pelanggaran tersebut, Maka bagi pelaku bisa di jerat sesuai pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi bisa dipidana 6 tahun penjara dan sanksi denda paling tinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.

Tidak hanya itu, masyarakat sudah menduga dengan menyaksikan SPBU itu melakukan bisnis ilegal dalam melakukan penyaluran pengisian BBM subsidi, menggunakan jerigen dengan melansir menggunakan mobil pribadi secara berulang-ulang.

Pada akhirnya SPBU tersebut seringkali mengalami kekosongan pasokan BBM sehingga masyarakat pengguna kendaraan merasa kecewa dengan pelayanan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh narasumber lain berinisial AG warga Tempatan. Dia menyebutkan atas perbuatan penyaluran BBM ilegal itu, pihak SPBU terkait diduga telah mendapatkan hasil besar dengan bisnisnya.

“Kegiatan bisnis yang diduga berbau ilegal tersebut sudah lama berjalan, namun sampai saat ini dari pihak hukum hanya berdiam saja bahkan tutup mata,” cetus AG.

Sumber menegaskan, demi hak dan kesejahteraan pengguna BBM subsidi maka sudah sepantasnya aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina segera melakukan peninjauan kembali terhadap pihak SPBU yang diduga selama ini sudah bikin resah masyarakat.

Dengan demikian, warga mengharapkan dari pihak APH diminta agar secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut.

“Agar kedepannya dari pihak SPBU bisa tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun BBM jenis solar subsidi,” pungkas AG. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250