Kondisi Jalan Kekurak–Mahawa Kian Memprihatinkan
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM — Jalan Kekurak–Mahawa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Pada Sabtu, 11 Januari 2026, ruas jalan tersebut tampak rusak parah dengan permukaan berlubang, berlumpur, serta dipenuhi genangan air yang menyerupai parit. Curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir semakin memperburuk kondisi jalan.
Kerusakan ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas rutin puluhan truk angkutan buah kelapa sawit yang melintas setiap hari tanpa diimbangi upaya perbaikan atau penanganan pendamping. Truk-truk tersebut mengangkut hasil panen menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB).
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, perusahaan tersebut diketahui terkait dengan keluarga Martin Rantan (MR). Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak yang diduga menggunakan jalan tersebut secara intensif untuk melakukan perbaikan kerusakan.
Warga Sebut Muatan Over Kapasitas Jadi Penyebab Utama
Sejumlah warga setempat menilai muatan truk yang melebihi kapasitas menjadi faktor utama rusaknya Jalan Kekurak–Mahawa. Jalan yang pada awalnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kelas tertentu kini harus menahan beban berat secara terus-menerus.
“Tiap hari truk mengangkut buah sawit dengan muatan melebihi batas kekuatan jalan. Akibatnya jalan cepat rusak. Kalau sudah seperti ini, masyarakat juga yang susah. Mau lewat pun payah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas angkutan tersebut. Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat untuk beraktivitas, baik ke pusat kecamatan maupun ke ibu kota kabupaten.
Pada 10 Januari 2026, sebuah truk bermuatan sawit dilaporkan amblas di badan jalan, menyebabkan kemacetan panjang dengan antrean kendaraan yang mengular cukup jauh. Kejadian ini semakin mempertegas dampak serius dari kerusakan jalan terhadap mobilitas warga.
Urat Nadi Ekonomi Terancam, Tokoh Masyarakat Mendesak Tindakan
Tokoh masyarakat setempat menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak agar pihak yang diduga menjadi penyebab kerusakan segera mengambil tanggung jawab. Jalan Kekurak–Mahawa merupakan urat nadi perekonomian masyarakat, menjadi akses utama distribusi hasil pertanian, perdagangan, serta mobilitas sosial warga.
Kerusakan dan kemacetan yang terjadi saat ini berdampak signifikan, mulai dari keterlambatan pengiriman barang, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, Bupati Ketapang Alexander Wilyo diketahui tengah gencar melakukan perbaikan infrastruktur jalan dengan melibatkan sejumlah perusahaan melalui program dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun warga berharap perusahaan yang paling intens menggunakan jalan tersebut juga ikut bertanggung jawab secara langsung, bukan hanya mengandalkan program pemerintah daerah.
Kajian Yuridis: Ada Potensi Sanksi Hukum
Secara yuridis, kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan bermuatan berlebih tanpa tanggung jawab perbaikan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, setiap kendaraan wajib mematuhi batas maksimum daya angkut dan kelas jalan yang dilalui.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 menegaskan bahwa perusahaan angkutan bertanggung jawab memastikan operasional kendaraan tidak merusak infrastruktur jalan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Terkait sanksi, Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat dikenai hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, atau kerugian bagi masyarakat, sanksi dapat diperberat, termasuk kewajiban membayar ganti rugi.
Lebih jauh, Pasal 234 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian. Dalam konteks ini, PT PLPB berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara perdata sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 mengatur kewajiban pemeliharaan dan penanganan darurat jalan apabila kondisinya membahayakan pengguna. Prinsip “pemakai yang menanggung” menegaskan bahwa pihak yang memanfaatkan jalan secara intensif memiliki kewajiban moral dan hukum untuk turut menjaga kelayakan infrastruktur.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan jalan Kekurak–Mahawa kembali layak digunakan serta mencegah kerusakan berulang di masa mendatang.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Infrastruktur rusak, tanggung jawab harus ditegakkan





