Batang Kuis I detikreportase-Program revitalisasi SD Negeri 101865 Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran Rp872.119.624 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK). Lembaga tersebut mempertanyakan besaran nilai proyek rehabilitasi sekolah dan mendesak adanya pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Farida, yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Program revitalisasi itu merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana Tahun 2026. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, rehabilitasi ruang administrasi, rehabilitasi ruang perpustakaan, pengadaan mebel untuk tiga ruang kelas, serta penataan lingkungan sekolah.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berdasarkan kontrak Nomor 4124.10/C3.3/BP2.01/II/PKS/2026 dengan masa pekerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak 15 Juni 2026 sampai 5 November 2026.
Kadiv Investigasi DPP LSM GRPK, Sopiyan, S.H., menyampaikan bahwa tim investigasi telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil pengamatan awal, pihaknya menilai volume pekerjaan yang terlihat belum mencerminkan besaran anggaran proyek yang mencapai hampir Rp1 miliar.
menurut Sopiyan, hasil pengamatan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kewajaran penggunaan anggaran. Atas dasar itu, GRPK meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut guna memastikan penggunaan dana negara sesuai ketentuan.
GRPK juga menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Farida melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. namun, menurut keterangan lembaga tersebut, upaya konfirmasi tidak memperoleh tanggapan, bahkan nomor telepon tim investigasi disebut telah diblokir. Kondisi itu, menurut GRPK, semakin memperkuat alasan perlunya pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan terhadap fungsi pengawasan sosial. Ia menegaskan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara harus dipergunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdul Hadi menyatakan GRPK berencana melaporkan persoalan revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Selain mempersoalkan penggunaan anggaran revitalisasi, GRPK juga menyoroti pemasangan selebaran di gerbang sekolah yang mencantumkan institusi Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komite SD Negeri 101865 Bintang Meriah, Mudatsir (60), membenarkan adanya proyek revitalisasi sekolah dengan nilai Rp872.119.624.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan pekerjaan fisik, maka pihaknya mendukung proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kalau memang hasil pemeriksaan menunjukkan anggaran tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, saya sebagai Ketua Komite akan mendukung penegakan hukum. Uang negara harus kembali apabila terbukti ada penyimpangan dan dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan pendidikan di sekolah lain,” ujar Mudatsir.
GRPK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 101865 Bintang Meriah serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan anggaran negara berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.(ILM)





