Andreas Hardi Luruskan Soal Rp105 Juta Rumah Adat Jawa: “Saya Tidak Pernah Bilang Batal”
Ketapang, DetikReportase.com Kalbar — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ketapang, Andreas Hardi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” dengan pagu Rp105 juta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Andreas pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyusul munculnya pemberitaan yang mengaitkan status paket tersebut dengan narasi pembatalan, termasuk pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang.
Andreas menegaskan, dirinya tidak pernah menyatakan bahwa paket pekerjaan tersebut dibatalkan.
“Saya tidak pernah memberikan pernyataan batal,” ujar Andreas, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, dalam proses administrasi pemerintahan, perubahan maupun pembaruan suatu paket pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa tidak serta-merta berarti paket tersebut dibatalkan.
Ia menjelaskan, sebuah kegiatan dapat mengalami penyesuaian karena sejumlah pertimbangan, mulai dari kebutuhan yang berkembang, kondisi anggaran hingga skala prioritas pemerintah daerah.
“Paket pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diperbaharui untuk penyesuaian kebutuhan,” jelasnya.
Bedakan Pembatalan dan Penyesuaian
Andreas kembali menekankan bahwa istilah “dibatalkan”, “tidak dilaksanakan”, maupun “disesuaikan” memiliki konteks yang berbeda dalam administrasi pemerintahan.
Karena itu, menurutnya, perubahan terhadap suatu paket tidak secara otomatis dapat disebut sebagai pembatalan.
Sebelumnya, paket bernama “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” tercatat dalam sistem informasi pengadaan pemerintah dengan pagu Rp105 juta. Pencantuman paket tersebut kemudian menjadi perhatian publik seiring munculnya pertanyaan mengenai kelanjutan rencana pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang.
Andreas menyebut, proses pengadaan pemerintah memungkinkan adanya pembaruan maupun penyesuaian paket sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.
Dengan demikian, perubahan terhadap paket perlu dilihat berdasarkan proses administrasi serta dokumen resmi yang menjadi dasar pengadaan.
Menyesuaikan Skala Prioritas
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa apabila suatu kegiatan mengalami penyesuaian, hal tersebut dapat berkaitan dengan penyusunan kebutuhan pemerintah daerah berdasarkan skala prioritas.
Artinya, rencana kegiatan yang sebelumnya telah tercantum dapat mengalami perubahan apabila terdapat kebutuhan lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam konteks paket Rp105 juta tersebut, Andreas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa paket “dibatalkan”.
Status administrasi terakhir paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa”, termasuk apabila terdapat perubahan atau penyesuaian terhadap rencana kegiatan, menurutnya harus merujuk pada dokumen resmi dan tahapan administrasi pemerintah yang berlaku.
Klarifikasi tersebut sekaligus menempatkan persoalan paket Rp105 juta itu pada konteks administrasi pengadaan, bukan semata-mata pada istilah “batal” atau “tidak dilaksanakan”.
Dengan demikian, perkembangan mengenai paket tersebut selanjutnya dapat dilihat berdasarkan dokumen administrasi dan proses pengadaan pemerintah yang berlaku. (yh/pwk)
DetikReportase.com kalbar





