Kupang,detikreportase.com–
Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peran penting dalam mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada warga. Selain menjadi penghubung antara masyarakat dan kelurahan, RT juga dituntut menjadi penggerak partisipasi dan pengawas lingkungan di tingkat paling dasar.
Hal itu diungkapkan oleh Maksi Suki, Ketua RT 34 RW 08, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, saat berbincang dengan detikreportase.com terkait tugas dan tantangan yang dihadapi RT dalam menjalankan perannya.
Tugas Utama Ketua RT
Menurut Maksi, beberapa tugas pokok Ketua RT meliputi:
Menyerap aspirasi dan permasalahan warga
Mengkoordinasikan berbagai kegiatan di lingkungan, termasuk kegiatan pemerintah, sosial, dan keagamaan
Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kelurahan
Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah
Menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan RT
“Ketua RT harus peka dan sigap karena kita paling dekat dengan warga. Kadang masalah kecil di warga, bisa jadi besar kalau tidak ditangani cepat,” kata Maksi.
Manfaat Tugas RT: Warga Lebih Aktif dan Aman
Ia menjelaskan bahwa dengan menjalankan fungsi secara optimal, Ketua RT bisa membantu:
Meningkatkan partisipasi warga
Menjaga keamanan lingkungan
Meningkatkan pelayanan pemerintah
Menumbuhkan kesadaran warga soal pentingnya keterlibatan dalam kegiatan pemerintahan
Kendala: Sampah dan Kurangnya Partisipasi Warga
Namun, tidak semua berjalan mulus. Masalah utama yang dihadapi RT 34 adalah pengelolaan sampah.
“Masih banyak warga yang belum sadar buang sampah pada tempatnya,” ungkap Maksi.
Selain itu, rutinitas pekerjaan warga di kota membuat mereka kurang aktif dalam kegiatan RT.
“Berbeda dengan di desa, warga di kota sibuk kerja. RT harus lebih sabar, proaktif, dan humanis,” tambahnya.
Maksi berharap, dengan pendekatan yang baik dan kesabaran, kesadaran warga bisa terus dibangun demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan partisipatif.
✍ Yohanes | detikreportase.com – Kupang





