*JEMBER,detikreportase.com* Aktivis muda nahdlatul ulama (NU) Bambang Irawan, yg juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember segera menyampaikan sikap resmi terkait pengakuan seorang warga Sumberbaru yang mengaku pernah bertemu Allah SWT secara sadar dan dicium Rasulullah SAW.
Ia juga meminta Polres Jember segera menuntaskan penanganan perkara agar situasi di Jember tetap kondusif dan umat mendapat kejelasan.
Pengakuan tersebut disampaikan Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, melalui akun TikTok miliknya. Unggahan itu menimbulkan keresahan di tengah warga dan tokoh agama setempat.
Upaya tabayyun telah dua kali difasilitasi di Mapolsek Sumberbaru, namun permintaan agar konten dihapus tidak dipenuhi. Warga kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Yang bersangkutan berstatus saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli IT, serta menyatakan akan berkoordinasi dengan MUI Jember.
“Persoalan keyakinan bersinggungan langsung dengan hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga perlu disikapi dengan hati-hati dan berdasarkan ilmu. Karena itu, saya meminta MUI Jember segera menyampaikan sikap resmi agar umat memperoleh kepastian dan tidak terbawa informasi yang belum terverifikasi,” ujar Iwan sapaan akrabnya.
Sebagai advokat, Bambang juga meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak ada ruang bagi spekulasi dan polemik yang berlarut-larut di masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Justru karena itu, perkara ini perlu segera dituntaskan secara objektif supaya status hukumnya jelas, Jember tetap kondusif, dan umat mendapat kejelasan. Penanganan yang berlarut berpotensi memicu spekulasi dan ketegangan di tengah masyarakat,” kata Bambang.
Ia menegaskan, penanganan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum, sedangkan peran MUI diperlukan untuk menjelaskan sisi keagamaan.
“Yang dibutuhkan umat adalah penjelasan keagamaan dari lembaga yang berwenang, bukan penghakiman terhadap seseorang,” ujarnya.
Bambang juga mengimbau masyarakat menahan diri, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan santun dan tidak diwarnai caci maki atas nama agama. Mari kita jaga kerukunan umat di Jember,” katanya.
Sebelumnya, Polres Jember juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berjalan.
Reporter yulianto jbr





