Wakil ketua I DPRD Pelalawan dan Erik Suhendra jamin pendampingan hukum serta keadilan bagi korban.
PANGKALAN KURAS — DETIKREPORTASE.COM | Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, mendatangi keluarga anak yang diduga menjadi korban pencabulan di perumahan karyawan PT Safari Riau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (24/10/2026).
Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut bertujuan memberikan dukungan moral secara langsung sekaligus memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan hukum dan psikologis yang memadai.
Terduga Pelaku Oknum Mandor Perusahaan Ditahan Polsek
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini diduga melibatkan seorang oknum mandor transport di PT Safari Riau berinisial SS.
Berdasarkan laporan resmi orang tua korban ke Polsek Pangkalan Kuras pada 7 Oktober 2026 lalu, terduga pelaku SS saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Orang tua korban berinisial PS berharap agar seluruh pihak dapat terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
“Saya hanya minta bantu kami mengawal kasus ini dan mendapatkan keadilan terhadap anak kami yang menjadi korban pencabulan,” ungkap PS saat menerima kedatangan Baharudin dan Komnas PA.
Atensi Khusus DPRD dan Evaluasi Keamanan Perumahan Perusahaan
Baharudin menegaskan keprihatinannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di lingkungan perumahan karyawan. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Pelalawan, Erik Suhenra, menyayangkan insiden tersebut dapat terjadi di kawasan internal perusahaan. Ia mendorong pihak manajemen PT Safari Riau mengevaluasi sistem keamanan lingkungan permukiman karyawan.
“Seharusnya perumahan karyawan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” tegas Erik Suhenra.
Perlindungan Identitas Anak dan Akses Hak Jawab Redaksi
Guna melindungi masa depan dan hak psikologis anak di bawah umur, redaksi DetikReportase.com secara ketat menyamarkan seluruh identitas korban maupun lokasi spesifik keluarganya sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menyediakan dan membuka ruang Hak Jawab, Klarifikasi, maupun Keterangan Tambahan bagi pihak manajemen PT Safari Riau, penasihat hukum terduga pelaku, serta kepolisian guna memelihara keberimbangan berita.
✍ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Keadilan Anak, Mendorong Transparansi dan Penegakan Hukum.





